Kedang Ipil Raih SK Masyarakat Hukum Adat Kedang Ipil Pertama di Kutai Kartanegara

deadlinenews.co/, TENGGARONG – Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun resmi menerima SK Masyarakat Hukum Adat dan  menjadikannya desa pertama di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang memperoleh pengakuan formal dari pemerintah daerah.

Dilansir dari Antara Kaltim, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyerahkan langsung SK Masyarakat Hukum Adat Kedang Ipil kepada masyarakat Desa Kedang Ipil di Kecamatan Kota Bangun Darat. Penetapan tersebut mengukuhkan MHA Kutai Adat Lawas sebagai kelompok adat pertama di Kukar yang resmi memperoleh Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Penyerahan SK Masyarakat Hukum Adat Kedang Ipil ini menjadi tonggak penting karena dari seluruh desa di Kukar, baru Kedang Ipil yang dinilai memenuhi seluruh persyaratan berdasarkan verifikasi tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur. Desa yang dikenal dengan tradisi adat Nutuk Beham ini dinilai memenuhi standar perlindungan adat baik dari sisi sejarah, struktur kelembagaan, hingga wilayah adat.

Bupati Aulia mengatakan bahwa SK Masyarakat Hukum Adat Kedang Ipil diberikan setelah MHA Kutai Adat Lawas diverifikasi dalam enam aspek utama, yaitu identitas kelompok, harta benda adat, kesejarahan, wilayah adat, hukum adat, dan kelembagaan adat. Keenam aspek tersebut menjadi penentu penting untuk memastikan keberlanjutan adat dan legalitas perlindungan yang diberikan pemerintah.

Aspek identitas mencakup jumlah penduduk serta cakupan wilayah adat. Pada aspek harta benda adat, penilaian meliputi berbagai unsur seperti kesenian, arsitektur tradisional, pakaian adat, alat pertanian, pusaka adat, hingga tanah komunal. Aspek kesejarahan menelusuri asal-usul dan perkembangan wilayah adat yang menjadi landasan eksistensi MHA Kutai Adat Lawas.

Wilayah adat yang diverifikasi untuk SK Masyarakat Hukum Adat Kedang Ipil mencakup batas-batas wilayah, peta atau sketsa wilayah adat, penguasaan tanah, serta struktur ruang adat. Pada aspek hukum adat, tim menilai aturan adat yang berlaku serta bentuk sanksi yang diterapkan dalam komunitas. Sementara aspek kelembagaan adat mencakup struktur organisasi adat, proses suksesi kepemimpinan, kewenangan lembaga, dan tata cara pengambilan keputusan.

Bupati Aulia menegaskan bahwa terbitnya SK Masyarakat Hukum Adat Kedang Ipil menjadi komitmen pemerintah daerah untuk menjaga keberlangsungan adat. “Adanya SK yang telah dimiliki, kami harap budaya tidak tergerus modernisasi, sehingga generasi selanjutnya tetap bisa melihat langsung adat istiadat yang terjaga. Kami berkomitmen dan mendukung seluruh kegiatan yang berkaitan dengan adat,” ujarnya.

 


Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp deadlinenews.co/

Gabung

Exit mobile version