Kejari Kukar Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Produksi UMKM Desa Jonggon Jaya

deadlinenews.co/, TENGGARONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar menahan empat orang terkait dugaan korupsi pembangunan Factory Sharing (Rumah Produksi Bersama) Sentra UMKM yang ada di Desa Jonggon Jaya Kecamatan Loa Kulu.

“Ada empat tersangka yang kami tahan. Tersangka akan dititipkan di Rutan kelas IIA Samarinda,” ucap Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Heru Widjatmiko, Kamis 4 Desember 2025.

Heru merinci, empat tersangka tersebut masing-masing adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kukar,  kontraktor proyek berinisial S selaku Komisaris CV Pradah Etam Jaya, EH selaku Projek Manager Pradah Etam Jaya, dan Direktur Cabang Pradah Etam Jaya Ama.

Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari dengan maksud mempercepat proses penyelidikan perkara. Berdasarkan ketentuan pasal 21 KUHAP, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, serta berpotensi mengulangi tindak pidana. “Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun atau lebih,” terangnya.

Dia menyebut tahapan pemanggilan sudah dilakukan beberapa kali. Penahanan juga didampingi kuasa hukum. Berdasar audit Kejati Kaltim, proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.017.834.934. “Pembangunan factory sharing seperti pabrik pengolahan jahe. Ini yang menjadi objek korupsi tersangka,” pungkasnya.

Walau dibangun sejak 2022, rumah produksi bersama pengolahan produk jahe sebagai hilirisasi produk sudah beroperasi tetapi berskala kecil hingga sekarang. Sebab, belum ada serah terima dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Pertimbangan dibangun di Desa Jonggon Jaya karena unggul dalam komoditas jahe.(Andri)

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp deadlinenews.co/

Gabung