Kejari Samarinda pulihkan uang negara Rp2,51 miliar lewat perusda

deadlinenews.co/, SAMARINDA – Kejari Samarinda pulihkan uang negara mengembalikan dana negara sebesar Rp2,51 miliar. Langkah ini menegaskan komitmen Kejari Samarinda pulihkan uang negara melalui penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur.

Upaya pemulihan tersebut dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda. Dilansir dari Antara Kaltim, pengembalian dana ini berasal dari perkara korupsi yang melibatkan kerja sama ilegal antara pihak swasta dan Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Perusda BKS). Keberhasilan ini kembali memperkuat catatan Kejari Samarinda pulihkan uang negara sepanjang proses penegakan hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, menjelaskan bahwa total Rp2,51 miliar tersebut terdiri atas uang pengganti sebesar Rp1,037 miliar yang wajib disetorkan ke kas negara, serta sisa pembayaran sewa alat berat senilai Rp1,472 miliar. Proses eksekusi putusan dilakukan pada Selasa lalu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan eksekusi ini, Kejari Samarinda pulihkan uang negara secara resmi melalui mekanisme hukum.

Perkara ini bermula dari kerja sama antara Syamsul Rizal selaku Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya dengan mantan Direktur Utama Perusda BKS Idaman. Kerja sama jual beli batu bara dilakukan tanpa prosedur resmi, seperti ketiadaan proposal, studi kelayakan, analisis risiko, serta tanpa persetujuan badan pengawas dan Gubernur Kalimantan Timur selaku kuasa pemilik modal. Praktik tersebut menjadi dasar pengungkapan kasus hingga akhirnya Kejari Samarinda pulihkan uang negara dari kerugian yang terjadi.

Lebih lanjut, kedua perusahaan diketahui belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah saat melakukan transaksi. Berdasarkan hasil audit periode 2017–2020, kerja sama ilegal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,037 miliar. Temuan tersebut menjadi landasan tuntutan hukum hingga akhirnya Kejari Samarinda pulihkan uang negara melalui putusan pengadilan.

Dalam proses persidangan, meskipun Syamsul Rizal dibebaskan dari dakwaan primer, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dalam dakwaan subsidair. Vonis yang dijatuhkan berupa pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti. Putusan ini menjadi bagian penting dari upaya Kejari Samarinda pulihkan uang negara secara menyeluruh.

Bara Mantio menambahkan bahwa uang pengganti tersebut telah dilunasi pada Selasa, 20 Januari. Penyetoran dilakukan oleh terpidana kepada Perusda BKS dengan disaksikan Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan dan pihak terkait. Proses ini sekaligus memastikan bahwa Kejari Samarinda pulihkan uang negara tidak hanya berhenti pada putusan, tetapi juga pada realisasi pembayaran.

“Uang pengganti Rp1,037 miliar disetorkan ke kas negara lewat Perusda BKS, sebagai bentuk pemenuhan kerugian keuangan negara. Kemudian sisa uang Rp1,47 miliar disetorkan kepada Perusda BKS sebagai pemenuhan kewajiban pembayaran sewa alat berat ekskavator oleh PT Raihmadan Putra Berjaya (terpidana) kepada Perusda BKS,” kata Bara.

 


Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp deadlinenews.co/

Gabung

Exit mobile version