Kaltim  

Kejati Kaltim Tahan Direktur PT Kace Berkah Alam Terkait Dugaan Korupsi Rp21,2 Miliar di BUMD Pertambangan

deadlinenews.co/, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menahan Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam berinisial A, atas dugaan keterlibatan kasus korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Perusda BKS) periode 2017–2020. Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp21,2 miliar.

Dilansir dari Antara Kaltim, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP terkait keterlibatan tersangka A,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, di Samarinda, Jumat (25/9).

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari fakta-fakta persidangan kasus korupsi Perusda BKS yang sebelumnya telah menjerat beberapa terdakwa, termasuk mantan Direktur Utama Idaman Ginting Suka.

Tersangka A langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta adanya potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Jaksa mendakwakan tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula dari pengelolaan keuangan Perusda BKS yang tidak sesuai tata kelola perusahaan pada periode 2017–2020. Saat itu, Idaman Ginting Suka melakukan kerja sama jual beli batu bara secara melawan hukum dengan beberapa perusahaan, termasuk PT Kace Berkah Alam.

Peran tersangka A tercatat pada 2019 saat melakukan perjanjian jual beli batu bara dengan Perusda BKS. Akibatnya, terjadi aliran dana investasi sebesar Rp7,19 miliar ke perusahaannya tanpa pengembalian. Padahal, PT Kace Berkah Alam tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) maupun izin khusus untuk pengangkutan dan penjualan.

Tak hanya itu, A juga diduga menginisiasi kerja sama Perusda BKS dengan PT Raihmadan Putra Berjaya tanpa prosedur yang benar. Kerja sama tersebut menambah daftar kerugian negara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp21,2 miliar.

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

Exit mobile version