Kejati Kaltim Tahan Zairin Zain dan Kepala Dispora Kaltim Agus Hari Kesuma

deadlinenews.co/, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim resmi menetapkan tersangka dan menahan dua pejabat dalam dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) sebesar Rp 100 Miliar pada Kamis 18 September 2025.

Dua pejabat yang ditahan adalah Zairin Zain, Eks Ketua DBON Kaltim dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora Kaltim) Agus Hari Kesuma. Zairin mengenakan rompi tahanan dan menggunakan masker penutup muka saat digiring penyidik Kejati keluar dari gedung Kejati. Dia irit berkomentar saat melewati awak media memasuki mobil tahanan.

Sebelumnya, Penyidik Kejati Kaltim sudah empat bulan melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi dana hibah DBON Kaltim senilai Rp 100 miliar.

Agus Haru Kesuma terlihat menggunakan baju tahanan Kejati warna merah muda sekitar pukul 17.13 WITA  menuju mobil tahanan. Saat digelandang menuju mobil tahanan, di halaman Kantor Kejati Kaltim, Agus Hari Kesuma sedikit menyampaikan komentar tentang penahanan dirinya hari ini. “Saya dilakukan penahanan, saya disampaikan turut serta,” singkat Agus Hari Kesuma kepada awak media.

Kejati telah memeriksa puluhan  saksi. Mulai dari pejabat eksekutif di lingkup Pemprov Kaltim, para legislatif di DPRD Kaltim hingga para komite olahraga daerah yang diduga turut menerima aliran dana hibah DBON.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2023 ketika Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Lembaga DBON melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023. Lembaga tersebut kemudian mengajukan permohonan hibah dan mendapatkan persetujuan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 pada 17 April 2023.

Dana hibah senilai Rp100 miliar pun dicairkan dan disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga kepada Lembaga DBON. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada delapan lembaga atau badan olahraga lainnya. Namun, dalam proses pemberian dan pengelolaan dana tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Setelah serangkaian tindaklanjut, penyidik Kejati Kaltim meningkatakan penanganan dengan memeriksa sejumlah saksi. Sejumlah saksi yang diperiksa termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni pada Selasa 10 Juni 2025. Para saksi yang diperiksa ini dipastikan masih berkaitan dengan unsur kepengurusan DBON maupun para eksekutif di Pemprov Kaltim. Semuanya diduga masih berkaitan dengan aliran dana hibah Rp100 miliar yang terjadi pada Tahun Anggaran 2023. (msd)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

Exit mobile version