Kemenhut Izinkan Pemanfaatan Kayu Hanyut Banjir untuk Pemulihan 3 Provinsi

kayu hanyut banjir, Kemenhut, banjir bandang, pemulihan pascabencana, hutan lestari

deadlinenews.co/, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan izin kepada masyarakat untuk memanfaatkan kayu hanyut banjir yang menumpuk di wilayah terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini ditujukan sebagai langkah kemanusiaan guna mempercepat proses pemulihan pascabencana, khususnya bagi warga yang kehilangan rumah dan fasilitas dasar akibat terjangan banjir bandang.

Dilansir dari AntaraNews.com, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari menyatakan bahwa kayu hanyut banjir dapat digunakan masyarakat sebagai bahan pembangunan rumah, fasilitas umum, hingga sarana dan prasarana penunjang kehidupan sehari-hari di wilayah terdampak.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyut banjir hanya diperbolehkan untuk kebutuhan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana.
“Kami kembali menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan semata-mata untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Ini adalah langkah kemanusiaan, untuk membantu masyarakat bangkit kembali,” kata Laksmi.

Menurut Laksmi, kebijakan terkait kayu hanyut banjir telah dituangkan dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari yang diterbitkan pada 8 Desember 2025. Edaran tersebut mengatur secara khusus pemanfaatan kayu hanyutan untuk mendukung proses pemulihan pascabencana banjir di wilayah terdampak.

Surat edaran mengenai kayu hanyut banjir itu ditandatangani langsung oleh Dirjen PHL Laksmi Wijayanti serta diketahui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki. Edaran tersebut juga telah disampaikan secara resmi kepada tiga gubernur di provinsi terdampak banjir bandang.

“Sejak tanggal 8 Desember kami telah keluarkan edaran yang ditujukan ke tiga gubernur di wilayah terdampak,” ujarnya.

Meski memberikan kelonggaran, Laksmi menekankan bahwa pemanfaatan kayu hanyut banjir tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Kemenhut memastikan seluruh proses pengelolaan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Kayu hanyutan dapat dikategorikan sebagai kayu temuan. Karena itu, pengelolaannya harus tetap menjunjung prinsip legalitas, ketertelusuran, dan keterlacakan. Kita tidak ingin niat baik ini disalahgunakan,” tegasnya.

Untuk mencegah penyalahgunaan situasi bencana, termasuk praktik penebangan liar dan pencucian kayu, pemerintah mengambil langkah tegas. Kemenhut menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di tiga provinsi terdampak banjir.

“Kami hentikan sementara pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat agar tidak ada celah bagi praktik ilegal. Negara hadir, tegas, dan adil dalam situasi ini,” kata Laksmi.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa distribusi dan pemanfaatan kayu hanyut banjir dilakukan secara terpadu dan berada dalam pengawasan ketat. Kemenhut bekerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum agar kebijakan ini benar-benar tepat sasaran.

“Kemenhut bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar kebijakan ini tidak disalahgunakan serta dapat mempercepat pemulihan pascabencana,” ujarnya.

Dengan pengawasan ketat dan aturan yang jelas, pemanfaatan kayu hanyut banjir diharapkan mampu membantu masyarakat terdampak bangkit kembali, sekaligus menjaga prinsip hutan lestari dan kepatuhan hukum di tengah situasi darurat bencana.

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp deadlinenews.co/

Gabung