deadlinenews.co/, SAMARINDA – Ratusan guru honorer Kaltim masih terjebak dalam ketidakpastian status kepegawaian, meski mereka tetap menjalankan tugas mengajar setiap hari.
Dilansir dari Antara Kaltim, ratusan guru honorer Kaltim kini masih belum bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena terganjal aturan masa kerja minimal dua tahun. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Rahmat Ramadhan, menyebut ada sekitar 600 hingga 700 tenaga pendidik yang terdata belum memenuhi persyaratan tersebut.
“Sekitar 600 hingga 700 guru honorer yang tercatat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim masih belum memenuhi syarat pengalaman kerja minimal dua tahun. Ini menjadi hambatan utama mereka bisa ikut tes PPPK,” kata Rahmat di Samarinda.
Meski belum memenuhi syarat administratif, para guru honorer Kaltim tetap bertahan berkat dukungan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dana ini memastikan proses belajar-mengajar tidak terputus, terutama di sekolah-sekolah yang masih kekurangan tenaga pendidik.
Rahmat menegaskan bahwa Dana BOSP, yang sebelumnya dikenal sebagai BOSDA, memiliki peran vital sebagai penyangga operasional dan pendapatan guru honorer Kaltim. Tanpa skema tersebut, banyak sekolah berisiko mengalami gangguan signifikan dalam kegiatan pembelajaran.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Kaltim, pada akhir 2024 terdapat sekitar 10.000 guru berstatus PNS dan PPPK yang menerima insentif dari pemerintah daerah. Namun kebutuhan tenaga pendidik masih belum sepenuhnya terpenuhi sehingga keberadaan guru honorer Kaltim tetap krusial.
“Memang masih ada kekurangan tenaga guru, tetapi kebutuhan itu relatif aman. Guru honorer tetap kami dukung melalui BOSP, kalau guru honorer tidak ada, proses belajar pasti terganggu. Murid tentu akan dirugikan,” jelas Rahmat.
Ia menambahkan bahwa dana BOSP berasal dari alokasi pusat dan daerah, serta dapat digunakan untuk membayar honor tenaga pendidik sebagai solusi sementara, sembari menunggu para guru honorer Kaltim memenuhi masa kerja yang diwajibkan untuk proses pengangkatan PPPK.
Di tengah tantangan tersebut, muncul kabar baik mengenai peningkatan kesejahteraan. Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, berkomitmen menaikkan insentif guru honorer Kaltim hingga Rp1 juta per bulan, menyesuaikan kemampuan anggaran daerah. Komitmen ini disampaikan pada peringatan Hari Guru Nasional 2025 sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka.
Kondisi yang dialami guru honorer Kaltim juga mencerminkan isu nasional terkait penghapusan status honorer. Berdasarkan Undang-Undang ASN, seluruh tenaga non-ASN, termasuk guru, akan dialihkan ke skema PPPK pada akhir 2025 asalkan memenuhi syarat. Komisi X DPR RI turut mendorong pemerintah pusat mempercepat penyelesaian masalah tersebut demi meningkatkan kesejahteraan pendidik.