KSOP Samarinda Bantah Isu Suap Rp36 Miliar dari Tambang Ilegal

deadlinenews.co/, SAMARINDA – PNBP pelabuhan menjadi perbincangan hangat setelah beredar kabar di media sosial mengenai dugaan penerimaan suap senilai Rp36 miliar. Menanggapi hal tersebut, pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Samarinda memastikan isu suap KSOP Samarinda tidak benar dan menegaskan seluruh layanan telah berbasis sistem digital yang transparan.

Dilansir dari Antara Kaltim, Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas I Samarinda, Yudi Kusmiyanto, menyampaikan bahwa kabar terkait isu suap KSOP Samarinda cukup mengganggu integritas institusi. Meski demikian, ia menegaskan operasional pelabuhan tetap berjalan profesional sesuai prosedur yang berlaku.

Yudi menjelaskan, transformasi digital menjadi kunci utama untuk menutup celah praktik pungutan liar maupun gratifikasi. Melalui penerapan sistem Inaportnet, seluruh proses layanan kepelabuhanan kini dilakukan secara daring. Dengan sistem tersebut, isu suap KSOP Samarinda dinilai tidak berdasar karena tidak ada lagi interaksi langsung antara petugas dan pengguna jasa.

“Mengenai isu yang beredar, jika ditanya apakah terganggu, tentu kami merasa terganggu secara institusi. Namun, kami pastikan bahwa seluruh pelayanan di KSOP Samarinda sudah berbasis sistem digital dan tanpa tatap muka langsung,” ujar Yudi.

Ia menambahkan, pengurusan dokumen penting seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), hingga verifikasi muatan kapal dilakukan sepenuhnya secara online. Selain itu, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga dilakukan secara nontunai melalui sistem perbankan. Skema ini semakin mempersempit ruang terjadinya praktik ilegal yang kerap dikaitkan dengan isu suap KSOP Samarinda.

“Tidak ada pertemuan langsung antara petugas dengan pengguna jasa, baik itu pemilik kapal maupun pemilik muatan. Semua melalui sistem. Begitu juga dengan pembayaran PNBP, semuanya nontunai melalui kode billing perbankan. Agen membayar langsung ke bank, baru kemudian diproses jika syarat terpenuhi,” tambah Yudi.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Rona Wira, turut menegaskan bahwa pengawasan legalitas aktivitas kepelabuhanan dilakukan secara ketat. Ia memastikan isu suap KSOP Samarinda yang dikaitkan dengan aktivitas tambang ilegal tidak memiliki dasar kuat karena seluruh kegiatan bongkar muat harus tercatat dalam sistem resmi.

Menurut Capt. Rona, KSOP Samarinda hanya melayani Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang telah memiliki izin resmi dan terverifikasi. Dengan mekanisme tersebut, tidak ada ruang bagi pelabuhan ilegal atau “pelabuhan tikus” untuk mendapatkan layanan negara.

“Seluruh kegiatan bongkar muat wajib melalui Inaportnet. Di dalam sistem tersebut, ketentuan legalitas sudah sangat jelas. Kami hanya melayani Terminal Untuk Kepentingan Sendiri maupun Badan Usaha Pelabuhan yang izinnya sudah terverifikasi secara resmi,” kata Capt. Rona.

Pihak KSOP Samarinda menilai penyebaran isu suap KSOP Samarinda di media sosial berpotensi menyesatkan publik dan merusak kepercayaan terhadap layanan kepelabuhanan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.

 


Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp deadlinenews.co/

Gabung

Exit mobile version