deadlinenews.co/, SAMARINDA – Bermain layang-layang memang menyenangkan, bahkan menjadi bagian dari budaya rekreasi masyarakat Indonesia sejak lama. Namun di balik keseruan itu, tersembunyi potensi bahaya besar—terutama jika aktivitas tersebut dilakukan di sekitar area bandara.
Pihak otoritas penerbangan kembali mengingatkan bahwa layang-layang yang diterbangkan di wilayah udara dekat bandara dapat mengganggu keselamatan penerbangan, bahkan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
“Lepas landas dan mendarat adalah fase paling krusial dalam penerbangan. Gangguan sekecil apa pun bisa sangat berbahaya,” dikutip RRI, dikutip Rabu (6/8/2025).
Ancaman Nyata dari Langit
Bukan hanya mengganggu pandangan pilot, layang-layang—khususnya yang memiliki kerangka logam atau benang berbahan tajam—juga bisa membahayakan mesin dan struktur pesawat. Jika masuk ke mesin jet atau tersangkut pada badan pesawat, kerusakan besar bisa terjadi, mengancam keselamatan penumpang dan menyebabkan kerugian materiil bagi maskapai.
Data di sejumlah bandara besar di Indonesia menunjukkan insiden akibat layang-layang bukanlah hal langka. Beberapa pesawat bahkan harus menunda pendaratan atau lepas landas akibat terganggu oleh benda-benda asing ini di udara.
Bukan Sekadar Mainan, Tapi Pelanggaran Hukum
Tak banyak yang tahu, menerbangkan layang-layang di sekitar bandara bukan hanya berbahaya—tapi juga melanggar hukum. Sesuai Pasal 421 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pelaku bisa dikenakan hukuman penjara hingga 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Sanksi ini menunjukkan bahwa negara sangat serius dalam menjamin keselamatan di ruang udara.
“Keselamatan penerbangan adalah tanggung jawab bersama. Langkah kecil seperti tidak bermain layang-layang di dekat bandara, bisa menyelamatkan ratusan nyawa,” demikian imbauan dari otoritas.
Artikel Asli baca di rri.co.id
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya