Mahakam Ulu Luncurkan Aplikasi E-PHDMU untuk Percepat Penyusunan Produk Hukum Daerah

deadlinenews.co/, UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah resmi meluncurkan Aplikasi Produk Hukum Daerah Mahakam Ulu (E-PHDMU). Inovasi digital tersebut diperkenalkan bersamaan dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Daerah yang digelar di Ballroom Lantai 3 Kantor Bupati, Rabu (19/11/2025). Acara dibuka langsung oleh Wakil Bupati Mahakam Ulu, Suhuk, mewakili Bupati Mahakam Ulu.

Dilansir dari RRI Kaltim, Kegiatan ini dihadiri perwakilan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta operator teknis dari seluruh perangkat daerah. Tiga narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur—Ferry Gunawan Christy, Edang Siskalia Endah Purwanti, dan Gagah Maulidin Amirul Mukminin Hidayat—ikut memberikan materi dalam bimtek tersebut.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyoroti masih adanya sejumlah kendala dalam penyusunan produk hukum daerah, baik dari sisi substansi maupun teknis. Menurutnya, sebagian aparatur belum sepenuhnya memahami prosedur pembentukan, harmonisasi, evaluasi, hingga fasilitasi produk hukum sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.

Menjawab tantangan tersebut, Bagian Hukum menghadirkan sistem berbasis website E-PHDMU. Suhuk menegaskan bahwa aplikasi ini bukan sekadar inovasi teknologi, tetapi langkah strategis untuk mewujudkan proses penyusunan regulasi yang lebih terintegrasi, efisien, cepat, dan transparan.

“Melalui aplikasi ini, seluruh tahapan penyusunan produk hukum—mulai perencanaan, penyusunan, harmonisasi, persetujuan, pengundangan, hingga publikasi—dapat dikelola dengan lebih baik. Digitalisasi ini akan mengurangi ketergantungan pada dokumen manual serta meningkatkan kualitas dan kepastian proses pembentukan produk hukum daerah,” ujarnya.

Selain peluncuran aplikasi, peserta juga mendapatkan bimtek komprehensif terkait penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, hingga Keputusan Kepala Daerah. Wabup berharap peningkatan kapasitas ini mampu meminimalkan terbitnya regulasi yang kurang efektif.

Kepala Bagian Hukum turut menegaskan bahwa selama ini hambatan utama dalam penyusunan produk hukum berkaitan dengan minimnya pemahaman aparatur terhadap tata cara pembentukan regulasi. Dengan hadirnya E-PHDMU, seluruh tahapan pembentukan produk hukum diharapkan berlangsung lebih terstruktur dan cepat. Mahakam Ulu pun menjadi satu-satunya daerah di Kalimantan Timur yang sudah menerapkan sistem digital terintegrasi dalam proses tersebut.

Pelaksanaan kegiatan ini menggandeng PT Mahatma Jaya sebagai mitra teknis, dengan dasar hukum yang mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Melalui peluncuran E-PHDMU dan bimtek penyusunan produk hukum daerah, pemerintah berharap seluruh peserta dapat menyerap materi secara optimal dan menjadikannya momentum untuk memperkuat profesionalitas serta tata kelola hukum daerah yang lebih modern, responsif, dan akuntabel.

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp deadlinenews.co/

Gabung