deadlinenews.co/, SANGATTA – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur berencana menggelar nikah massal gratis Kemenag Kutim pada tahun 2026. Program ini ditujukan untuk mendorong masyarakat agar mencatatkan pernikahan secara resmi sesuai hukum negara dan mengurangi praktik pernikahan siri yang masih ditemukan di masyarakat.
Dilansir dari Antara Kaltim, Kepala Kantor Kemenag Kutim Ahmad Barkati menegaskan bahwa pernikahan resmi pada dasarnya mudah dan tidak dipungut biaya. Ia menilai pencatatan pernikahan memiliki dampak besar terhadap ketahanan dan kemaslahatan keluarga, terutama bagi perempuan dan anak.
Menurut Barkati, hingga saat ini jadwal pelaksanaan nikah massal gratis Kemenag Kutim belum ditetapkan secara resmi. Namun, lokasi kegiatan telah direncanakan berlangsung di Kecamatan Sangatta Utara sebagai pusat pelaksanaan program tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan nikah massal bersifat fleksibel dan menyesuaikan dengan jumlah pendaftar. Kemenag Kutim masih menunggu pasangan yang mendaftarkan diri melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Sangatta Utara sebelum menentukan waktu pelaksanaan.
Program nikah massal gratis Kemenag Kutim ini menitikberatkan pada penertiban administrasi pernikahan agar setiap pasangan memiliki legalitas yang sah di mata negara. Dengan pencatatan resmi, hak dan kewajiban suami, istri, serta anak dapat terlindungi secara hukum.
Kemenag Kutim pun mengimbau masyarakat yang pernikahannya belum tercatat atau masih berstatus nikah siri agar segera mendaftarkan diri. Kesempatan mengikuti nikah massal gratis Kemenag Kutim dinilai sebagai solusi bagi pasangan yang selama ini terkendala administrasi atau biaya.
Selain prosesi pernikahan, pasangan yang mengikuti nikah massal gratis Kemenag Kutim juga akan menerima buku nikah secara cuma-cuma. Dokumen ini menjadi bukti sah pernikahan yang diakui oleh negara dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.
Barkati menekankan bahwa dampak terbesar dari pernikahan yang tidak tercatat sering kali dirasakan oleh perempuan dan anak. Oleh karena itu, program nikah massal gratis Kemenag Kutim diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah.
Ia menambahkan, program serupa pernah dilaksanakan sebelumnya di Kecamatan Teluk Pandan. Pada pelaksanaan tersebut, sebanyak 16 pasangan mengikuti nikah massal dan langsung memperoleh buku nikah resmi.
