Nunggak Retribusi, Masih Bisa Berdagang di Pasar Tangga Arung

deadlinenews.co/, TENGGARONG – Pedagang yang masih memiliki tunggakan retribusi pasar, ditegaskan Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah, masih tetap bisa berdagang di Pasar Semi Modern Tangga Arung. ‎”Masih tetap bisa berdagang dan mendapatkan kios,” ucap Fathullah, Jumat 19 Desember 2025.

‎Total tunggakan retribusi pasar yang tercatat bukan hanya dari pedagang pasar Tangga Arung. Ada dari pedagang pasar lainnya di Kukar, seperti pasar Mangkurawang, Anggana dan Loa Kulu yang mencapai Rp 12 miliar.

Pertimbangan pihaknya memberi kebijakan ini, kata dia, karena sebagian pedagang sudah ada yang membayar. ‎”Dengan mencicil, dan komitmen mau membayar sampai batas waktu sesuai perjanjian antara Pemkab dan pedagang,” jelasnya.

‎Pembayaran tunggakan retribusi yang diangsur berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan, sudah melampaui target. ‎”Target PAD kita tahun ini Rp 800 juta, ini sudah terkumpul Rp 1,6 miliar. Tambahan dari pembayaran tunggakan,” sebutnya.

‎Untuk besaran pembayaran retribusi pasar bagi pedagang pasar semimodern dengan nilai sesuai peraturan Bupati Kukar Rp 600,- per meter dikali dengan luasan kios. Jumlah per bulannya Rp 110.000. ‎”Pembayaran retribusi langsung ke Bankaltimtara, tidak boleh melalui petugas pasar atau oknum tertentu,” terangnya.

‎Ia meminta kepada pedagang untuk tertib membayar retribusi karena diawasi langsung Kejaksaan dan diaudit BPK. ‎”Makanya, pedagang wajib memiliki rekening Bankaltimtara agar pembayaran retribusi langsung masuk ke kas daerah,” pungkasnya.(Andri)


Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp deadlinenews.co/

Gabung

Exit mobile version