deadlinenews.co/, PENAJAM – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama kementerian terkait dan aparat penegak hukum menindak tegas aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan IKN. Tim gabungan turun langsung ke Bukit Suharto di Desa Sukomuliyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Rabu (15/10/2025), untuk menertibkan area yang selama ini menjadi lokasi penambangan liar.
Dilansir dari RRI Kaltim, dalam kunjungan tersebut tim memasang patok setinggi lima meter bertuliskan larangan keras melakukan kegiatan tanpa izin di kawasan hutan IKN. Pelanggaran terhadap aturan itu dapat dijerat hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 jo UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi antara OIKN, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Forkopimda Kalimantan Timur. Rapat tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk menindak tegas praktik tambang ilegal dan perambahan hutan di wilayah IKN dan sekitarnya.
“IKN memiliki luas daratan 252 ribu hektare, sekitar 65 persennya atau 160 ribu hektare harus berupa hutan. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, sekitar 4.000 hektare hutan rusak setiap tahun akibat aktivitas tambang dan perambahan liar,” ujar Basuki.
Basuki menegaskan, OIKN bersama Kementerian ESDM, KLHK, Pangdam, Kapolda, Korps Brimob, Kejaksaan Tinggi, dan BINDA akan melakukan operasi besar-besaran secara berkala untuk menghentikan kerusakan hutan di kawasan IKN.
“Seperti rumah, kita menanam terus, tapi di satu pihak dirusak terus. Ini akan kita hentikan,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, OIKN juga mendorong program rehabilitasi dan reforestasi di kawasan eks tambang. Program ini akan dilaksanakan bersama pemegang izin usaha dan lembaga terkait sebagai upaya pemulihan ekosistem.
“Semua perusahaan tambang punya kewajiban untuk merehabilitasi lahan bekas tambang. Selain itu, kami juga akan melakukan penanaman kembali sebagai bagian dari pemulihan hutan,” kata Basuki.
Sementara itu, Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol. Edgar Diponegoro, menyayangkan kerusakan hutan yang semakin parah akibat ulah pihak tidak bertanggung jawab.
“Sangat disayangkan, hutan yang luar biasa ini rusak begitu parah. Kami berharap langkah simbolik pemasangan patok larangan ini bisa menular dan menumbuhkan kesadaran untuk menjaga hutan,” ujarnya.
Dari sisi penegakan hukum, Direktur Penindakan Pidana Kementerian ESDM, Ma’mun, menegaskan komitmen pemerintah untuk menuntaskan tambang ilegal di wilayah ibu kota baru.
“Pesan pimpinan kami jelas, IKN harus bersih dari tambang ilegal,” ucap Ma’mun.
Sebagai tindak lanjut, OIKN bersama Dewan Pengarah Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal juga melakukan penanaman pohon di area Bukit Tengkorak. Langkah ini menjadi simbol dimulainya pemulihan ekosistem di kawasan hutan yang terdampak aktivitas tambang.
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya
