Operasi Antik 2025, Polresta Samarinda Bekuk 66 Tersangka dari 46 Kasus Narkoba

deadlinenews.co/, SAMARINDA – Polresta Samarinda menangkap 66 tersangka dari 46 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Samarinda, Kalimantan Timur. Ini disampaikan dalam konfrensi pers Operasi Antik Mahakam 2025 yang digelar 18 Juli -7 Agustus.

Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar mengatakan operasi tersebut menyasar para pengguna, pengedar, hingga pelaku pemufakatan jahat narkotika.

“Seluruh jajaran melaksanakan Operasi Antik, targetnya upaya represif terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Hendri di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Kamis 15 Agustus 2025.

Dari total 46 kasus, 25 di antaranya ditangani Sat Resnarkoba, sisanya oleh jajaran Polsek seperti Pelabuhan Samarinda (4 kasus), Samarinda Seberang (4), Palaran (3), Samarinda Ulu (2), Sungai Kunjang (2), Sungai Pinang (2), Samarinda Kota (2), dan Satpolair (2).

Lebih lanjut ada sebanyak 62 dari 66 tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki, sementara 4 lainnya perempuan. Polisi juga menyita barang bukti berupa 2,85 kg sabu, 14,85 gram ganja, 19 butir ekstasi, sepeda motor, uang tunai, ponsel, dan perlengkapan pengemasan narkoba.

“Barang bukti itu setara dengan penyelamatan 20.056 orang dari penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonominya diperkirakan Rp 2,86 miliar,” ungkap Kapolresta Samarinda.

“Para tersangka saat ini telah ditahan di Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut. Mereka yang diamankan dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 UU Narkotika,” pungkasnya. (msd)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

Exit mobile version