DEADLINENEWS.CO, SAMARINDA – Miras Cap Tikus kembali menjadi sorotan setelah Polresta Samarinda mengamankan hampir 10 ton minuman keras tradisional tersebut dalam Operasi Pekat Mahakam 2026. Penindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat selama Ramadan 1447 H. Dalam operasi itu, miras Cap Tikus ditemukan di sejumlah kendaraan yang melintas di wilayah Kota Samarinda.
Informasi penindakan tersebut dilansir dari laporan resmi kepolisian. Aparat dari Polresta Samarinda menggelar patroli cipta kondisi pada Senin dini hari, sebagai bagian dari rangkaian Operasi Pekat Mahakam 2026 untuk menekan peredaran miras ilegal selama Ramadan.
Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas menghentikan dua unit truk dan satu kendaraan roda empat yang diduga mengangkut miras Cap Tikus. Seluruh muatan masih terbungkus plastik dan disamarkan sebagai barang logistik. Setelah dilakukan penghitungan, total barang bukti yang diamankan mencapai 247 karung dengan berat keseluruhan sekitar 9,8 ton.
Rinciannya, satu truk mengangkut sekitar 113 karung dengan berat kurang lebih 4,5 ton, truk lainnya membawa 133 karung dengan berat sekitar 5,3 ton, sementara satu kendaraan roda empat membawa satu karung tambahan seberat sekitar 40 kilogram. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke markas kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain menyita miras Cap Tikus, petugas turut mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai pemilik, pengemudi, dan helper kendaraan. Mereka menjalani pemeriksaan terpisah oleh penyidik guna mengungkap jaringan peredaran miras tradisional tersebut.
Kepolisian menegaskan operasi serupa akan terus digencarkan sepanjang Ramadan guna menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan suasana ibadah yang lebih aman dan kondusif bagi warga Samarinda.













