
deadlinenews.co/, TENGGARONG – Pada Selasa 11 November 2025, Pansus perubahan Perda Nomor 14 tahun 2014 tentang Cagar Budaya melakukan kunjungan konsultasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim.
Turut hadir unsur pimpinan DPRD, seperti Wakil Ketua I dan III, Abdul Rasid dan Aini Farida, Ketua Pansus Andi Faisal disertai anggota Pansus Sri Muryani, Fatlon Nisa, Kamarur Zaman, Muhammad Idham, Budi Fahmi dan Madinah. Serta perwakilan Disdikbud Kukar.
Kunjungan ini bertujuan menyelaraskan Raperda perubahan tentang cagar budaya.
”Ini bagian dari upaya koordinasi ke Pemprov Kaltim,” ucap Sri Muryani, kemarin.
Selanjutnya akan dilaksanakan konsultasi ke kabupaten/kota yang juga punya Perda Cagar Budaya. Serta kunjungan ke Kementerian Kebudayaan RI. ”Tergantung Ketua Pansus, jadwalnya kemana lagi untuk lakukan konsultasi dan study banding,” jelasnya.
Seiring hadirnya Kementerian Kebudayaan, kata dia, belum ada nomenklatur dinas kebudayaan di daerah. Padahal, perlu sinkronisasi program dari pusat sampai tingkat ke bawah. ”Kalau menurut saya, Kukar sangat perlu dinas kebudayaan karena cagar budaya di Kukar juga sangat banyak,” ujarnya.
Politisi Golkar Kukar ini menambahkan, banyak cagar budaya di daerah tidak diimbangi dengan kehadiran ahli cagar budaya di Kukar, arkeolog dan juga sejarahwan. Ahlinya ada berstatus ASN. ”Bagusnya, kita punya ahli sejarah independen,” sebutnya.
Nantinya, jika materi Raperda ada perubahan di atas 40 persen, kemungkinan akan dibuatkan Perda baru, bukan revisi. Cagar budaya bukan hanya bangunan. Benda cagar budaya banyak juga di Muara Kaman.
”Diharapkan ke depan, cagar budaya yang ada di Kukar mampu mengundang wisatawan dari luar. Karena Kukar bisa mengandalkan dari sektor pariwisata guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya.(ADV97/Andri)




