Pasutri Curi Uang Dolar Majikan Senilai Rp625 Juta

deadlinenews.co/, SAMARINDA – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda berhasil membongkar pencurian uang dolar Samarinda yang dilakukan oleh pasangan suami istri terhadap majikannya sendiri. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial Z (35) dan Y (29). Keduanya diduga terlibat aktif dalam rangkaian tindak pidana pencurian uang dolar Samarinda yang merugikan korban dalam jumlah besar.

Dilansir dari RRI Kaltim, Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan menjelaskan bahwa kasus pencurian uang dolar Samarinda terungkap setelah korban menyadari adanya pengurangan signifikan pada simpanan mata uang asing miliknya. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 09.00 Wita di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Menurut keterangan kepolisian, tersangka Z yang bekerja sebagai karyawan korban memanfaatkan akses dan kepercayaan yang diberikan untuk melancarkan pencurian uang dolar Samarinda secara bertahap. Pelaku mengambil uang dolar AS dari dalam tas milik korban tanpa sepengetahuan pemiliknya. Aksi ini dilakukan berulang hingga nominal yang diambil mencapai USD 40.000 dalam pecahan USD 100.

Setelah berhasil membawa kabur uang hasil pencurian uang dolar Samarinda, Z kemudian melibatkan istrinya, Y. Kepada sang istri, pelaku mengaku bahwa uang dolar tersebut merupakan hasil gaji dan tabungan dari pekerjaannya. Meski sempat merasa curiga karena jumlah uang tidak sebanding dengan penghasilan suaminya, Y tetap membantu menukarkan uang tersebut.

Keduanya kemudian menukarkan hasil pencurian uang dolar Samarinda ke sejumlah tempat penukaran valuta asing di wilayah Samarinda dan Balikpapan. Dari hasil penukaran tersebut, pasangan ini berhasil mencairkan dana hingga mencapai Rp625.243.200. Nilai tersebut menjadi salah satu nominal terbesar dalam kasus pencurian uang dolar Samarinda yang diungkap dalam beberapa waktu terakhir.

Uang hasil kejahatan itu tidak digunakan untuk kebutuhan pokok semata, melainkan dipakai untuk membiayai gaya hidup mewah. Polisi mengungkapkan bahwa hasil pencurian uang dolar Samarinda dimanfaatkan untuk membeli perhiasan emas, sejumlah ponsel kelas premium, membayar angsuran mobil dan sepeda motor, membeli tas bermerek, hingga membiayai perjalanan liburan ke luar daerah.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan intensif. Serangkaian pengumpulan bukti dan penelusuran transaksi akhirnya mengarah pada identitas kedua tersangka. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan tertangkapnya pelaku pencurian uang dolar Samarinda beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, satu unit sepeda motor, beberapa telepon genggam kelas flagship, perhiasan emas seperti gelang, anting, dan liontin beserta nota pembelian, tas bermerek, uang tunai, serta kuitansi penukaran dolar. Seluruh barang tersebut diduga kuat berasal dari hasil pencurian uang dolar Samarinda.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan pencurian uang dolar Samarinda ini merupakan bentuk komitmen Polresta Samarinda dalam menindak tegas kejahatan yang memanfaatkan hubungan kerja dan kepercayaan. Proses penyidikan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan barang berharga, khususnya di lingkungan kerja, agar kejadian pencurian uang dolar Samarinda serupa tidak terulang di kemudian hari.

 


Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp deadlinenews.co/

Gabung

Exit mobile version