Pelaku Pencurian Kabel LPJU Jalan Letjen Suprapto Diamankan

deadlinenews.co/, SAMARINDA – Aparat Satreskrim Polresta Samarinda mengamankan dua pria berinisial H dan RA dalam kasus pencurian kabel LPJU Samarinda yang terjadi pada Minggu (8/2/2026) sore. Keduanya ditangkap di mess karyawan proyek pemasangan paving blok yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Dilansir dari RRI Kaltim, kasus pencurian kabel LPJU Samarinda ini sebenarnya melibatkan tiga orang. Namun, satu pelaku berinisial N yang diduga sebagai otak aksi tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Wakil Kepala Satreskrim Polresta Samarinda, AKP Teguh Wibowo, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan pencurian kabel LPJU Samarinda, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya gulungan kabel hasil curian, rompi oranye yang biasa digunakan pekerja jalan, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.

“Dari dua pelaku kita amankan barang bukti berupa gulungan kabel, rompi yang biasa dipakai oleh pekerja jalanan warna oranye, kemudian pakaian yang digunakan,” ujar AKP Teguh Wibowo dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Selasa (10/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka dalam kasus pencurian kabel LPJU Samarinda diketahui berstatus buruh harian lepas yang bekerja pada pihak ketiga pemenang proyek. Motif utama keduanya melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi.

“Mereka ini buruh harian lepas. Motifnya karena faktor ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ucapnya.

AKP Teguh mengungkapkan, aksi pencurian kabel LPJU Samarinda dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Jumat dan Minggu di lokasi yang sama. Aksi pada hari Minggu bahkan sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat dua pria, salah satunya mengenakan rompi oranye, membongkar median jalan. Akibat pencurian kabel LPJU Samarinda tersebut, dua lampu penerangan di kawasan itu tidak berfungsi sehingga membuat ruas jalan menjadi gelap.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, kabel yang berhasil dikumpulkan dalam aksi pencurian kabel LPJU Samarinda mencapai sekitar 51 meter. Kabel tersebut kemudian dijual oleh pelaku N, dan hasilnya dibagi kepada H dan RA.

“Pengakuan pelaku H, ia menerima Rp35 ribu dari N. Pelaku RA mendapat Rp50 ribu,” kata AKP Teguh Wibowo.

Polisi memperkirakan kerugian akibat pencurian kabel LPJU Samarinda mencapai sekitar Rp10 juta, mengingat kabel tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Samarinda. Saat ini, H dan RA telah ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Karena kedua pelaku (H dan RA) diajak oleh saudara N untuk memotong atau mengambil kabel yang tertanam di penerangan jalan,” ucap AKP Teguh Wibowo.

Sementara itu, kepolisian masih memburu N yang diduga menjadi dalang utama dalam kasus pencurian kabel LPJU Samarinda. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pelaku tertangkap.

 


Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp deadlinenews.co/

Gabung

Exit mobile version