Pemprov Kaltim Tegas Ingatkan Warga Waspada Penipuan Aktivasi IKD dan Kebocoran Data Pribadi

Pemprov Kaltim, penipuan aktivasi IKD, kebocoran data pribadi, Disdukcapil Kaltim, surat edaran gubernur
Ilustrasi: Data pribadi yang harus dilindungi. (EuroBiz)

deadlinenews.co/, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD), penyalahgunaan data pribadi, serta potensi kebocoran dokumen penting seperti KTP, KK, dan akta kelahiran. Peringatan ini disampaikan menyusul terbitnya surat edaran resmi yang menegaskan langkah-langkah pencegahan agar warga tidak menjadi korban kejahatan siber.

Dilansir dari Antara Kaltim, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud mengumumkan penerbitan Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor: 400.12/2204/DISDUKCAPIL/2025 pada 5 Agustus 2025. Surat edaran ini memuat imbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap permintaan data kependudukan yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltim.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, Disdukcapil Kaltim tidak pernah melakukan komunikasi personal melalui panggilan video, WhatsApp, Telegram, SMS, maupun telepon untuk proses aktivasi IKD.

“Proses aktivasi IKD hanya dapat dilakukan secara tatap muka di kantor Disdukcapil, Mall Pelayanan Publik (MPP), kecamatan, desa/kelurahan, atau tempat layanan resmi lain dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi IKD dari Playstore atau Appstore,” ujar Rudy Mas’ud.

Rudy mengingatkan bahwa data kependudukan menjadi basis layanan publik, baik di sektor pemerintahan maupun swasta, sehingga kebocoran data dapat berdampak serius pada keamanan warga. Ia menegaskan agar masyarakat tidak membagikan atau mengunggah dokumen pribadi seperti KTP, KK, akta kelahiran, maupun akta kematian ke media sosial, aplikasi perpesanan, atau situs tidak resmi.

Selain itu, warga diimbau untuk selalu memverifikasi identitas petugas sebelum menyerahkan data pribadi, menghindari penggunaan informasi pribadi seperti tanggal lahir atau tanggal pernikahan sebagai kata sandi, serta memastikan situs atau aplikasi yang digunakan aman.

Surat edaran juga menekankan pentingnya menyensor sebagian informasi pada dokumen sebelum dikirimkan ke pihak terpercaya, dan mewaspadai situs palsu dengan domain mirip situs resmi.

Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penipuan terkait aktivasi IKD atau penyalahgunaan data, laporan dapat disampaikan melalui email disdukcapil@kaltimprov.go.id, akun Instagram @disdukcapil_prov.kaltim, atau WhatsApp di nomor 0878 8345 3285.

“Penyalahgunaan data pribadi bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga dapat berimplikasi pada keamanan identitas seseorang. Karena itu, kewaspadaan harus menjadi kebiasaan,” tegas Gubernur Rudy Mas’ud.

Salinan digital surat edaran dapat diunduh melalui tautan resmi Pemprov Kaltim di https://bit.ly/SrtEdaran.

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

Exit mobile version