deadlinenews.co/, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Perum PKL Kel Sungai Kapih, Kota Samarinda. Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial MHD (37). Tersangka berinisial AH (18) ditangkap pada Selasa 26 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WITA.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo SH mengatakan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tersangka diamankan oleh Tim Elang Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota. Menurut pengakuan AH, dia terlebih dahulu memantau rumah korban. Setelah memastikan dalam keadaan kosong, AH memanjat pagar rumah dan masuk ke dalam dengan cara mencongkel gembok pintu rumah korban.
“Setelah masuk ke dalam rumah pelaku masuk ke dalam kamar lalu membongkar lemari dan mengambil 1 unit handphone merk Vivo V27E warna hitam,” ungkapnya
AH juga mengambil uang titipan Desa Wisma Rp.1.300.00 dan uang pribadi korban sebesar 1.300.000 serta uang simpanan dalam celengan sebesar Rp.700.000. “Kerugian yang dialami korban atas pencurian sekitar Rp.7.800.000,” jelasnya. “Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Kota guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (msd)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya












