Pemuda Ini Sambar Tas Mahasiswa Berisi Laptop dan Ponsel yang Digantung di Motor

deadlinenews.co/, SAMARINDA – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil meringkus seorang pria berinisial MF (28) usai nekat mencuri tas milik seorang mahasiswi bernama AD (23) di kawasan Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, pada Kamis 02 Oktober 2025.

Kejadian berawal ketika korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan untuk membeli keperluan. Saat itu, korban menggantungkan tas berwarna merah muda di motornya. Tas berisi satu unit laptop merek Asus warna biru navy dan satu unit ponsel Oppo Reno 4. Namun, ketika korban kembali, tas tersebut sudah tidak ada.

Setelah berupaya mencari di sekitar lokasi tanpa hasil, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Samarinda. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, tim akhirnya berhasil menangkap pelaku MF pada Senin 06 Oktober 2025 di Jalan Kehewanan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan, mengatakan pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. “Pelaku dan barang bukti berupa satu unit laptop, satu unit ponsel, satu tas warna pink, satu hoodie hitam yang digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Vario putih dengan nomor polisi AG 2958 UV yang digunakan sebagai sarana kejahatan,” jelasnya.

“Pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (msd)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

Exit mobile version