Penurunan Kawasan Kumuh Samarinda Terkendala Pembaruan Regulasi

deadlinenews.co/, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda tengah mencermati dinamika kebijakan terbaru terkait pengurangan kawasan kumuh Samarinda. Isu ini mengemuka dalam Rapat Penanganan Kawasan Kumuh yang digelar di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Samarinda, Senin (9/2/2026).

Dilansir dari RRI Kaltim, pembaruan regulasi dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi berpotensi memengaruhi penetapan kawasan kumuh di daerah. Perubahan tersebut dinilai dapat berdampak pada luasan kawasan kumuh yang selama ini telah berhasil ditekan oleh Pemerintah Kota Samarinda.

Sekretaris Disperkim Samarinda, Muhammad Cecep Herly, mengungkapkan bahwa pembaruan Surat Keputusan (SK) kawasan kumuh berisiko mengubah capaian pengurangan kawasan kumuh Samarinda. Ia menyebut adanya kemungkinan luasan kawasan kumuh justru kembali meningkat apabila dilakukan pembaruan data sesuai regulasi terbaru.

“Kalau pusat dan provinsi meminta untuk meng-update SK kumuh, bisa saja luasannya kembali naik,” katanya.

Cecep menilai kondisi tersebut perlu disikapi secara cermat dan hati-hati. Pasalnya, capaian pengurangan kawasan kumuh Samarinda yang telah diraih bukanlah hasil kebijakan sepihak, melainkan buah dari kesepakatan lintas sektor yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir.

Ia menjelaskan bahwa kesepakatan penurunan kawasan kumuh telah dituangkan dalam dokumen perencanaan strategis jangka menengah. Oleh karena itu, perubahan terhadap target dan luasan kawasan kumuh tidak bisa dilakukan secara instan tanpa melalui mekanisme perencanaan yang jelas.

Lebih lanjut, Cecep menyampaikan bahwa target pengurangan kawasan kumuh Samarinda juga berkaitan erat dengan Rencana Strategis (Renstra) Disperkim yang berlaku hingga tahun 2030. Setiap penyesuaian data dan kebijakan harus selaras dengan dokumen perencanaan tersebut agar tidak menimbulkan inkonsistensi kebijakan.

Pemerintah Kota Samarinda, lanjut Cecep, meminta kejelasan arah kebijakan dari pemerintah pusat dan provinsi sebelum melakukan penyesuaian data kawasan kumuh. Langkah ini dianggap penting agar penanganan pengurangan kawasan kumuh Samarinda tetap berada dalam koridor kewenangan daerah dan sesuai regulasi yang berlaku.

“Tidak semudah itu kita bisa mengubah pengesahan karena ini adalah kesepakatan,” ujar Cecep.

Dalam rapat tersebut, bidang teknis di lingkungan Disperkim Samarinda juga melakukan konsolidasi ulang terhadap data kawasan kumuh serta regulasi pendukungnya. Proses konsolidasi ini menjadi tahapan awal untuk memastikan kebijakan penanganan kawasan kumuh tetap berbasis data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil konsolidasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan pengurangan kawasan kumuh Samarinda. Pemerintah kota berharap, dengan kejelasan regulasi dan sinkronisasi kebijakan, upaya penataan kawasan permukiman kumuh dapat terus berjalan secara berkelanjutan.

 


Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp deadlinenews.co/

Gabung

Exit mobile version