Perempuan Ini Raup Rp1,1 Miliar dari Hasil Tipu-Tipu

deadlinenews.co/, TENGGARONG – Seorang wanita asal Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kukar berinisial RT ditangkap Tim Aligator Reskrim Polres Kukar karena melakukan aksi penipuan berkali-kali. Tak tanggung-tanggung, dia berhasil menghimpun uang Rp1,1 miliar dari aksinya.

RT masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Pelaku Buron selama 2 tahun karena selalu berpindah-pindah tempat tinggal,” ucap Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, Kamis 18 September 2025, saat jumpa pers.

Terungkapnya kasus penipuan tersebut berawal dari korban bernama Ferdi melaporkan ke Polres Kukar pada 30 Januari 2024. Korban merasa ditipu setelah menerima jasa penawaran lowongan pekerjaan oleh RT.

Pada 18 Juni 2023 di depan kedai fotokopi Jalan Cut Nyak Dien, Tenggarong, tersangka menawarkan jasa untuk mendapatkan pekerjaan di PT Cipta Kridatama (CK). Syaratnya, korban diminta membayar uang administrasi sebesar Rp 3 juta.

“Tersangka memberikan jaminan dengan surat perjanjian, jika tidak diterima kerja uang bisa dikembalikan,” jelasnya.

Selama berbulan-bulan menunggu, tak ada penggilan kerja yang datang. Korban merasa ditipu dan  melaporkan hal tersebut ke Polres Kukar. “Terduga pelaku ini berpindah-pindah tempat bahkan hingga ke Kalimantan Selatan,” jelas AKP Ecky.

Pada 9 September 2025, Tim Aligator mendapatkan informasi soal keberadaan RT di sebuah rumah sewaan Jalan Mulawarman Kecamatan Palaran, Samarinda. Tim langsung menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkapnya. “Sempat lakukan perlawanan,” sebutnya.

Selain menipu dengan modus jasa Loker, RT juga kerap penyedia catering makanan dengan korban 8 orang dan nilai Rp 100 juta. Dia melakukan penipuan sebesar Rp 400 juta dengan modus memiliki bisnis solar. Korban diminta untuk membeli mobil solar yang nantinya dikerjasamakan dengan pihak perusahaan. Tersangka mampu membujuk korban untuk berbisnis karena RT aktif di medsos dengan gaya sosialita.

“Kejadian penipuan Rp 400 juta ini dilakukan pada 4 Juni 2025. Sebelum kejadian ini, RT berhasil menipu dengan nilai Rp 20 juta dan terakhir menipu sebesar Rp 510 juta. Total uang hasil penipuan sebanyak Rp 1,1 miliar,” pungkasnya.

RT mengaku uang hasil menipu sebanyak itu dia gunakan untuk keperluan gaya hidup.(Andri)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

Exit mobile version