Perempuan Pemilik Ratusan Butir Pil Dobel L Ditangkap

deadlinenews.co/, TENGGARONG – Aparat Polres Kukar menangkap seorang wanita warga Balikpapan Tengah karena memiliki narkotika jenis obat keras pil dobel L sebanyak satu bundel, Selasa 2 Desember 2025 di Jalan Mangkuraja Tenggarong.

“Kami berhasil menangkap tersangka Yanti yang berusia 53 tahun, dengan barang bukti sebanyak 999 butir pil dobel L dan Sabu seberat 0,41 gram,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, Rabu 3 Desember 2025.

Barang bukti lainnya yang disita berupa 3 bundel plastik klip, pipet kaca sebanyak 2, sendok takar, Hp merek Vivo, dan dompet.

Dijelaskan Suyoko, pada 30 November 2025, diterima laporan bahwa di Jalan Mangkuraja 5 sering dijadikan transaksi barang obat keras jenis dobel L. Dia memimpin tim melakukan penyelidikan pada 1 Desember. “Kita mendapati bahwa yang sering melakukan transaksi obat keras adalah Yanti,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, wanita berkaca mata dan berambut panjang dengan kulit berwarna sawo mateng itu mendiami rumah di pinggir sungai berbahan kayu. “Saat ditangkap, tersangka tidak ada perlawanan,” sebutnya.(Andri)

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp deadlinenews.co/

Gabung