deadlinenews.co/, UJOH BILANG – Penguatan birokrasi menjadi sorotan utama dalam agenda pemerintahan daerah menjelang akhir tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu kembali menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas melalui pengukuhan puluhan pejabat struktural dan fungsional.
Dilansir dari PPID Mahulu, Bupati Mahakam Ulu, Angela Idang Belawan, secara resmi mengukuhkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Pejabat Administrator (Eselon III), Pejabat Pengawas (Eselon IV), serta Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu. Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat di Ballroom Lantai 3 Kantor Bupati Ujoh Bilang, Selasa (23/12/2025).
Pengukuhan ini menjadi langkah strategis Pemkab Mahulu dalam memperkuat struktur organisasi perangkat daerah sekaligus memastikan roda pemerintahan berjalan efektif, adaptif, dan selaras dengan tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Pengukuhan para pejabat tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mahakam Ulu Nomor 821.2.3.4/130.2/XII/BKPSDM/2025, tertanggal 22 Desember 2025, tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.
Sebanyak 34 pejabat resmi dikukuhkan dalam kesempatan tersebut. Rinciannya terdiri dari 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 11 Pejabat Administrator, 13 Pejabat Pengawas, serta 2 Pejabat Fungsional. Jumlah ini mencerminkan upaya penataan dan penguatan birokrasi yang berkelanjutan demi mendukung visi pembangunan daerah.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemkab Mahulu terus melakukan pembenahan internal agar setiap perangkat daerah memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan siap bekerja optimal.
Acara pengukuhan dipimpin langsung oleh Bupati Mahakam Ulu, didampingi Sekretaris Daerah Stephanus Madang serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Mahakam Ulu, Nobertus Ngande.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan lembaga, rohaniawan, serta undangan lainnya. Kehadiran unsur pimpinan daerah ini menegaskan pentingnya agenda pengukuhan sebagai bagian dari konsolidasi pemerintahan.
Setelah pengucapan sumpah jabatan, acara dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan fakta integritas oleh perwakilan pejabat yang baru dikukuhkan. Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen moral dan profesional para pejabat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Dalam sambutannya, Bupati Mahakam Ulu Angela Idang Belawan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pejabat yang baru dikukuhkan. Ia menegaskan bahwa pengukuhan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Pengukuhan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan tanggung jawab besar dalam mengemban amanah pelayanan publik dan pembangunan daerah. Saya berharap saudara-saudari segera menyesuaikan diri, menunjukkan kinerja terbaik, serta menjaga marwah dan citra positif Pemerintah Daerah di tengah masyarakat,” ucap Bupati.
Pesan tersebut menegaskan bahwa jabatan yang diemban para pejabat bukan hanya soal posisi struktural, melainkan tanggung jawab moral untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Mahakam Ulu.
Lebih lanjut, Bupati meminta seluruh pejabat yang baru dikukuhkan agar segera memahami regulasi serta ketentuan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas. Pemahaman regulasi dinilai penting agar setiap kebijakan dan program yang dijalankan memiliki landasan hukum yang kuat.
Selain itu, Bupati juga mendorong lahirnya terobosan dan inovasi di setiap instansi. Inovasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta mempercepat peningkatan pelayanan publik.
Menurutnya, birokrasi yang kuat tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga dari kemampuan aparatur dalam menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Mahakam Ulu menegaskan bahwa seluruh proses pengukuhan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi dan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta didukung oleh rekomendasi atau pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dengan demikian, proses pengukuhan ini sah secara hukum dan sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, saya minta seluruh pejabat yang dikukuhkan untuk fokus pada percepatan pembangunan daerah dan pencapaian target kinerja,” ujarnya.
