deadlinenews.co/, SAMARINDA – Polsek Sungai Kunjang menangkap pelaku penggelapan sepeda motor berinisial A (30). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang pada Senin 8 September 2025 lalu.
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga berinisial S (64) yang mengaku sepeda motor miliknya dipinjam namun tidak dikembalikan oleh pelaku. Kronologi saat itu, A datang ke rumah korban dengan alasan ingin meminjam sepeda motor untuk pulang sebentar. Namun, setelah ditunggu lama, motor tidak kunjung dikembalikan. Upaya korban menghubungi pelaku juga tidak membuahkan hasil.
Beberapa hari kemudian, korban mendapat informasi dari istri pelaku bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh pelaku senilai Rp3,5 juta. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp16 juta dan melaporkannya ke Polsek Sungai Kunjang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang menangkap A dan menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah yang digelapkan pelaku. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara,” pungkasnya.
(msd)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya
