deadlinenews.co/, SAMARINDA – Puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Samarinda menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (20/10/2025). Dalam aksi tersebut, mereka menyerukan keadilan bagi Paiman, seorang sopir truk yang sedang menjalani proses hukum atas dugaan pemalsuan dokumen kayu.
Dilansir dari RRI Kaltim, kasus yang menjerat Paiman berawal saat ia mengangkut kayu dari Kabupaten Berau menuju Kutai Kartanegara atas perintah pemilik muatan dan koperasi penyedia dokumen. Namun dalam proses penegakan hukum oleh Gakkum Kalimantan, Paiman justru ditetapkan sebagai tersangka dan dituntut 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta.
Menurut PMII Samarinda, penetapan tersangka terhadap Paiman tidak mencerminkan rasa keadilan. Sebagai sopir, Paiman hanya menjalankan tugas sesuai instruksi atasan tanpa memiliki kewenangan terhadap legalitas dokumen kayu. Mereka menilai Paiman hanyalah pelaksana teknis, bukan pihak pengambil keputusan dalam rantai distribusi kayu.
Wakil Ketua II PC PMII Samarinda, Zumardin, menilai tuntutan jaksa terhadap Paiman terlalu berlebihan dan tidak tepat secara hukum.
“Kami melihat ada kriminalisasi terhadap rakyat kecil. Bahkan penyidik sempat mengakui bahwa Paiman dijebak dalam perkara ini,” ujar Zumardin.
Ia menambahkan, unsur pasal yang digunakan untuk menjerat Paiman dinilai tidak sesuai dan menunjukkan lemahnya analisis hukum terhadap pekerja lapangan. PMII mendesak majelis hakim agar mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan keadilan substantif dalam memutus perkara tersebut.
Selain itu, para mahasiswa juga menyerukan agar aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjerat masyarakat kecil yang hanya menjalankan tugas tanpa memiliki kuasa penuh atas kebijakan perusahaan. Mereka berharap hakim bisa memberikan putusan bebas bagi Paiman dan menjadikannya preseden positif bagi perlindungan pekerja sektor transportasi.
Aksi damai ini berlangsung tertib dengan melibatkan sekitar 70 peserta dari PMII Samarinda dan aliansi sopir Kukar. Massa membubarkan diri setelah menyampaikan pernyataan sikap resmi kepada pihak pengadilan dan menyerahkan dokumen tuntutan moral.
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya