Polisi Ungkap Praktik “Sedot” Solar di Terminal Sungai Kunjang

deadlinenews.co/, SAMARINDA – Unit Tipideksus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Samarinda mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Rabu 17 September 2025 di Terminal Bus Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari patroli di area terminal. petugas menemukan mobil Mitsubishi L 300 dengan Nopol KT-8217-BE yang membawa jeriKen berisi BBM jenis solar.

saat diperiksa, sopir dan kernet mobil box mengaku memperoleh BBM tersebut dari sopir mobil bus lain. “Petugas segera mengamankan barang bukti beserta tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuHnya.

Dari hasil penindakan, polisi menyita berbagai barang bukti antara lain 28 jeriken @35 liter berisi solar, 1 jeriken @10 liter berisi solar, beberapa jeriken kosong dengan berbagai kapasitas, selang penyedot, dan corong. Total BBM yang diamankan sekitar 990 liter.

Dalam kasus ini, tersangka  antara lain MA (35), B (40), dan R (30). Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, jo. Pasal 55 dan 56 KUHP. “Langkah selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya. (msd)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

Exit mobile version