deadlinenews.co/, TENGGARONG – Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira mengatakan penyidikan kasus pencabulan dan pelecehan terhadap tujuh santri di Ponpes Ibadurrahman hampir rampung.
“Ini sudah berproses terus penyidikan. Kami targetkan pertengahan bulan ini sudah P21 atau lengkap,” ucapnya Kasat Ecky, Senin 1 September 2025.
Sampai saat ini, tersangka masih tunggal yaitu oknum salah satu guru di Ponpes tersebut. Jika penyidikan rampung maka akan secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Dia menambahkan, jika dalam perkembangan penyidikan menemukan tersangka baru, maka akan diekspos bersama media. “Tersangka akan dikenakan pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” jelasnya.
Saat RDP bersama DPRD Kukar, belum lama ini, Pimpinan Ponpes Ibadurrahman Elwansyah Elham meminta maaf atas kejadian menghebohkan di masyarakat. Ia juga mengakui bahwa tersangka adalah tenaga pengajar dan merupakan anak kandungnya.”Saya serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk kasus tersebut,” jelasnya.
Salah satu sumber yang tak ingin namanya disebutkan menginformasikan bahwa saat ini proses belajar-mengajar di Ponpes tersebut berjalan normal seperti biasa. Namun, sejak kasus ini mencuat, sudah ada orang tua yang memindahkan anaknya dari Ponpes.
“Sejak kasus mencuat awal Agustus 2025, sudah 20 santri yang keluar dari Ponpes. Masih tersisa 152 santri yang bersekolah tingkat Tsanawiyah dan Aliyah,” pungkasnya.(Andri)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya