Polres Kukar Ringkus Tiga Pelaku Narkoba di Muara Jawa, 46,53 Gram Sabu Diamankan

deadlinenews.co/, TENGGARONG – Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Muara Jawa, Sabtu (6/9/2025).

Dilansir dari Tribrata Kaltim, Dalam operasi itu, polisi menangkap tiga pelaku berinisial SS (25), MA (20), dan N (41). Dua tersangka pertama, SS dan MA, diringkus saat hendak mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Jalan Suka Damai, Muara Kembang. Dari lokasi, petugas menyita 0,59 gram sabu, alat hisap, dan dua unit telepon genggam.

Hasil pemeriksaan mengarah kepada tersangka N yang diduga sebagai pengedar. Saat digerebek, N sempat mencoba membuang sebuah tas ke tepi Sungai Mahakam untuk menghilangkan barang bukti. Namun upaya itu gagal, karena tas berhasil diamankan berisi:

  • 48 paket sabu seberat 45,94 gram
  • Timbangan digital
  • Mesin press plastik
  • Plastik klip
  • Telepon genggam
  • Uang tunai Rp12 juta yang diduga hasil transaksi narkoba

Dengan begitu, total sabu yang disita dari kasus ini mencapai 46,53 gram bruto.

Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Kukar dan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup.

Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Suyoko.

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

Exit mobile version