deadlinenews.co/, SANGATTA – Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) resmi melimpahkan tersangka kasus narkotika berinisial M.R (28) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kutim. Langkah ini menjadi tindak lanjut dari penangkapan yang dilakukan beberapa minggu lalu terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu di wilayah Kutim.
Dilansir dari Tribrata Kutim, proses pelimpahan berlangsung di ruang kejaksaan dengan menghadirkan langsung tersangka yang saat ini masih berada dalam tahanan polisi. Sejumlah barang bukti yang diserahkan antara lain sabu-sabu serta perangkat komunikasi yang digunakan untuk transaksi narkotika.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Kutim. Aparat berharap langkah tegas ini tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga menjadi upaya nyata dalam menekan peredaran narkotika di masyarakat.
“Kerja sama antara kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara narkotika ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” ungkap pihak berwenang. Mereka juga mengajak masyarakat Kutim untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, sehingga peredaran barang haram tersebut bisa dicegah sejak dini.
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya
