Polres Kutim Tangkap Pengedar Sabu di Bengalon, Amankan 4,78 Gram Barang Bukti

Polres Kutim, pengedar sabu, Bengalon, narkoba Kutai Timur, Satresnarkoba

deadlinenews.co/, SANGATTA – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Timur kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bengalon. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada awal September 2025 yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Dilansir dari Tribrata Kutim, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial N alias N (36) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Tersangka ditangkap melalui penggerebekan di Gang 07 Lembak Luar APT Pranoto, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat poket sabu dengan total berat 4,78 gram beserta plastik pembungkusnya. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan sistem jejak. Ia pun langsung digelandang ke Mapolres Kutim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak berhenti di situ, petugas juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberantas peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kutai Timur.

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya