deadlinenews.co/, SAMARINDA – Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran 7,1 kilogram sabu, yang diduga dikendalikan dari Lapas Parepare Sulawesi Selatan. Dalam kasus ini, polisi juga menyita 994 butir ekstasi, 1.000 pil LL, serta sejumlah barang bukti lain. Pengungkapan jaringan narkoba antarprovinsi ini menjadi salah satu hasil besar dari operasi pemberantasan narkotika Oktober 2025 di Kota Samarinda.
Dilansir dari RRI Kaltim, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan pihaknya mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkoba selama Oktober 2025. Dari seluruh kasus itu, satu di antaranya menjadi sorotan karena jumlah barang bukti yang disita mencapai 7,1 kg sabu.
“Dari 17 kasus penyalahgunaan narkoba yang kami ungkap sepanjang Oktober 2025, satu di antaranya cukup mengejutkan karena kami berhasil menyita sabu sekitar 7,1 kg dari jaringan antarprovinsi,” ujar Hendri Umar dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Selasa (11/11/2025).
Pengungkapan bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. Investigasi mengarah pada jaringan yang dikendalikan oleh dua narapidana berinisial H dan A di Lapas Parepare. Dari balik jeruji, keduanya mengatur distribusi sabu dan memerintahkan seseorang bernama AR untuk mengambil 10 kg sabu di Samarinda. Namun, rencana itu berubah karena AR sakit.
AR kemudian menyuruh dua rekannya dari Makassar, AL dan E, untuk mengambil alih peran tersebut. Mereka berkoordinasi dengan seorang perempuan di Samarinda bernama ER untuk menjemput sabu di sebuah guesthouse.
“Nah, akhirnya saudari ER inilah yang mengambil sabu 10 kg tersebut di sebuah guesthouse di wilayah Kota Samarinda pada 26 Oktober 2025,” jelas Hendri.
Sehari setelahnya, AL dan E tiba di Samarinda dan bertemu ER di rumahnya. Di sana, ER menunjukkan bungkusan sabu sebelum mereka bertiga pergi ke rumah perempuan lain, N, yang kemudian ikut terlibat. Di lokasi tersebut, sabu 10 kg itu dibagi dua: 7 kg diserahkan kepada N, sedangkan 3 kg dikembalikan ke guesthouse untuk diambil kurir lain.
“N kemudian membawa kabur barang bukti itu dan menyimpannya di rumah kekasihnya, D, di kawasan Gang Masjid, Jalan Lambung Mangkurat,” tambah Hendri.
Namun, semua pergerakan jaringan ini sudah diawasi tim Satresnarkoba Polresta Samarinda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap AR, AL, dan ER di Jalan D.I. Pandjaitan. Berdasarkan pengakuan mereka, polisi langsung menuju rumah N dan menemukan sisa sabu yang disembunyikan.
Selain sabu, polisi juga menyita 994 butir ekstasi, 1.000 pil LL, uang tunai Rp 4,5 juta, 18 ponsel, dan 12 sepeda motor yang digunakan untuk distribusi narkoba.
Kini, empat orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni AL (yang diketahui sedang hamil), ER, N, dan AR. Polisi masih memburu dua orang lainnya, yakni D dan E, yang berperan membantu menyimpan serta mengedarkan sabu.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun,” ujar Hendri.