Polsek Bengalon Tangkap Pengedar Sabu 0,95 Gram di Desa Sepaso Kutim

Polsek Bengalon, pengedar sabu, Desa Sepaso Kutim, narkotika 0,95 gram, Pasal 112 dan 114

deadlinenews.co/, SANGATTA – Tim Opsnal Polsek Bengalon, Polres Kutai Timur (Kutim), berhasil menangkap seorang pria berinisial D.Y (37) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sepaso. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti seberat 0,95 gram beserta plastik pembungkusnya.

Dilansir dari polreskutim.id, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada akhir Juli 2025 mengenai aktivitas peredaran sabu di wilayah Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bengalon melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif selama beberapa hari.

Hasil penyelidikan mengarah kepada D.Y, seorang pria berusia 37 tahun yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba. Petugas kemudian melakukan penggerebekan pada Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 17.30 WITA di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mulawarman Kudung, RT 022, Desa Sepaso.

Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan tiga poket sabu dengan total berat 0,95 gram berikut plastik pembungkusnya. Saat diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan sistem “jejak”.

Kapolsek Bengalon menyebut, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Bengalon untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, D.Y dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutai Timur, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya