deadlinenews.co/, PENAJAM – Unit Reskrim Polsek Penajam, Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil menggagalkan peredaran sabu di Penajam. Dua pelaku, masing-masing perempuan berinisial RH (43) dan laki-laki berinisial MT (38), ditangkap bersama barang bukti belasan paket sabu siap edar di Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam.
Dilansir dari Tribratanews Polda Kaltim, Kapolsek Penajam Iptu Syaifudin, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di RT 005 Gersik. Setelah dilakukan pengintaian, tim langsung melakukan penggerebekan pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 23.05 WITA.
“Dari hasil penggeledahan, kami temukan total 9,03 gram bruto sabu yang disimpan di berbagai wadah, di antaranya kotak earphone dan kotak es krim, serta sejumlah perlengkapan transaksi narkotika,” terang Kapolsek.
Polisi menyita 15 paket sabu dengan total berat bruto 9,03 gram, timbangan digital, plastik klip, sekop plastik, satu unit tas, uang tunai Rp3 juta hasil penjualan, serta sebuah ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman seumur hidup atau pidana mati, dengan denda maksimal Rp10 miliar.
Polres PPU juga mengajak masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungannya. Warga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya
