deadlinenews.co/, SAMARINDA – Jajaran Polsek Samarinda Seberang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pria berinisial MFR (24) diringkus petugas di Jalan KH Harun Nafsi RT 25, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda pada Rabu, 17 Desember 2025 Dini hari.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki, mengatakan bahwa peristiwa pencurian tersebut bermula saat korban memarkir sepeda motornya di dalam pagar rumah. Pada waktu kejadian, adik korban terbangun dari tidur dan melihat sepeda motor dibawa kabur oleh pelaku, kemudian berteriak hingga membangunkan korban. Korban sempat berupaya mengejar pelaku, namun tidak berhasil.
Menindaklanjuti laporan korban, petugas Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan. “Berkat kerja cepat anggota, pelaku MFR (24) berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WITA, berikut barang bukti hasil kejahatan,” imbuhnya.
Petugas mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam KT 6736 BAM tahun 2023 beserta 1 buah kunci remote milik korban sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik telah memeriksa saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya. (msd)