deadlinenews.co/, SAMARINDA – Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda menangkap seorang pria berinisial A (31) yang kedapatan membawa puluhan paket narkotika jenis sabu-sau siap edar di kawasan Jalan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, pada Sabtu 10 Januari 2026 malam.
Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi akurat masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di jalur truk kontainer pelabuhan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif di lokasi yang dimaksud.
Kecurigaan petugas terbayar saat mendapati gerak-gerik tersangka yang tengah berada di sebuah warung sembako sekitar pukul 22.50 WITA. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, mengatakan dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 22 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 10,41 gram yang disembunyikan di dalam kantong jaket sebelah kiri pelaku.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa sisa uang hasil transaksi sebesar Rp100.000, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
“Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan pesanan seseorang dan dirinya telah beberapa kali melakukan transaksi serupa,”ungkapnya.
AKP Yusuf juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika, khususnya di kawasan pelabuhan yang menjadi urat nadi perekonomian dan distribusi logistik. “Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan jalur logistik untuk peredaran narkotika. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan, dan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” tegasnya. (msd)