PPU  

Rudapaksa Anak di Bawah Umur: Pria 50 Tahun di Penajam Terancam 15 Tahun Penjara

deadlinenews.co/, PENAJAM – Penanganan kasus rudapaksa anak di bawah umur di Kabupaten Penajam Paser Utara terus berlanjut. Aparat kepolisian menegaskan bahwa pelaku berpotensi dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dilansir dari Antara Kaltim, Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara AKP Dian Kusnawan menyatakan bahwa pria berusia 50 tahun tersebut dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Penetapan pasal dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dalam perkara rudapaksa anak di bawah umur tersebut.

“Pria pelaku pencabulan anak di bawah umur dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara AKP Dian Kusnawan.

Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur larangan perbuatan cabul terhadap anak. Ancaman pidana maksimal dalam kasus rudapaksa anak di bawah umur ini mencapai 15 tahun penjara.

AKP Dian Kusnawan menjelaskan, kepolisian menerima laporan dari keluarga korban pada 24 Desember 2025. Setelah laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban dan saksi, sebelum akhirnya menahan pelaku pada 25 Desember 2025.

Dalam proses penyidikan, korban rudapaksa anak di bawah umur juga menjalani visum. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka pada tubuh korban yang menguatkan dugaan tindak pidana. Penyidik kemudian menggelar perkara dan menyimpulkan unsur pidana telah terpenuhi.

“Setelah dilakukan visum dan gelar perkara, menyimpulkan telah terjadi tindak pidana dan menetapkan pelaku sebagai tersangka,” ujar Dian Kusnawan.

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa aksi rudapaksa anak di bawah umur tersebut dilakukan saat korban hendak menjalankan kegiatan keagamaan, yakni mengaji di masjid. Perbuatan itu tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang hingga lima kali pada bulan yang berbeda terhadap korban yang sama.

Lokasi kejadian berada di rumah pelaku yang terletak di jalur yang kerap dilalui korban saat berangkat dari rumah menuju masjid. Setiap kali korban melintas, pelaku memanggil korban masuk ke rumahnya dan melakukan perbuatan tercela tersebut.

Dalam kasus rudapaksa anak di bawah umur ini, pelaku juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian kepada siapa pun. Ancaman tersebut membuat korban mengalami tekanan psikologis dan baru berani melapor setelah mendapat pendampingan keluarga.

Untuk memastikan perlindungan korban rudapaksa anak di bawah umur, penanganan dilakukan dengan melibatkan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Penajam Paser Utara. Pendampingan ini bertujuan memberikan dukungan psikologis serta menjamin hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp deadlinenews.co/

Gabung