deadlinenews.co/, SAMARINDA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda mencatat 223 kasus baru HIV hingga awal September 2025. Data ini diperoleh dari hasil skrining terhadap sekitar 20 ribu warga, di mana 220 pasien sudah aktif menjalani pengobatan.
Dilansir dari RRI Kaltim, Kepala Dinkes Samarinda, dr. Ismid Kusasih, menegaskan bahwa HIV termasuk salah satu penyakit menular yang wajib ditangani pemerintah daerah sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan.
“HIV adalah satu dari dua penyakit menular yang masuk SPM, jadi ini wajib ditangani pemerintah daerah,” kata Ismid kepada rri.co.id, Selasa (9/9/2025).
Berdasarkan data Dinkes Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Samarinda bersama Balikpapan tercatat sebagai daerah dengan jumlah kasus HIV tertinggi sepanjang Januari–Juli 2025.
Menurut Ismid, tingginya angka kasus di Samarinda dipengaruhi dua faktor, yaitu jumlah penduduk yang besar serta pelaksanaan skrining rutin.
“Semakin cepat ditemukan, semakin cepat diobati, semakin besar peluang mencegah kematian,” jelasnya.
Selain kasus baru, Dinkes Samarinda juga mencatat 63 pasien meninggal akibat HIV/AIDS hingga awal September 2025. Angka ini menurun dibandingkan tahun 2024, ketika dari 47 ribu warga yang diskrining ditemukan 527 kasus baru dengan jumlah kematian lebih dari 100 orang.
Ismid menuturkan, pemeriksaan HIV dilakukan dengan tes darah atau cairan tubuh untuk mendeteksi antibodi maupun antigen virus. Tujuannya agar infeksi bisa ditemukan sedini mungkin, sehingga pengobatan bisa segera dimulai untuk mencegah penularan dan perkembangan menjadi AIDS.
“Saat ini layanan pemeriksaan dan pengobatan sudah tersedia di Puskesmas, rumah sakit, serta beberapa klinik swasta di Samarinda,” ujarnya.
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya