deadlinenews.co/, SAMARINDA – Kota Samarinda kembali mencatatkan angka tertinggi kasus kekerasan dan pelecehan seksual dibandingkan 10 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kalimantan Timur. Fakta ini diungkap langsung oleh Darnadella Yama Sartika, S.Sos., M.Si., dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Samarinda saat menjadi narasumber dalam program Sudut Tanya Podcast di Pro 2 RRI Samarinda, baru-baru ini.
Menurut Darnadella, tingginya jumlah laporan menjadi tantangan besar bagi para pendamping korban dan petugas lapangan. Ia menyebut, secara ideal satu petugas hanya seharusnya menangani maksimal empat kasus, untuk menjaga stabilitas mental dalam menghadapi tekanan kerja yang tinggi. Namun realitanya, lonjakan kasus di Samarinda membuat beban kerja menjadi tidak seimbang.
“Jika jumlah kasus yang ditangani berlebih, biasanya kami lakukan hipnoterapi atau healing, dan petugas tersebut kami off-kan sementara. Kemudian diganti oleh petugas lain. Kami tidak ingin petugas yang membantu justru mengalami kelelahan berat sehingga mereka pun butuh bantuan,” ujar Darnadella kepada RRI, dikutip dari RRI.co.id.
DP3A Samarinda pun menerapkan sistem rotasi dan pemulihan mental sebagai langkah antisipatif terhadap kelelahan psikologis yang bisa dialami para petugas. Apalagi, kasus-kasus yang ditangani tidak ringan—dari pelecehan hingga pemerkosaan.
Di sisi lain, Darnadella juga menilai bahwa meningkatnya laporan justru menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat yang membaik. Korban dan keluarga tidak lagi memilih diam, melainkan mulai berani mencari bantuan secara resmi.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap korban, DP3A melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) menyediakan layanan gratis bagi warga Samarinda yang mengalami kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Lokasi UPTD PPA berada di Jalan Bhayangkara, tepat di belakang Polsek Kota Samarinda.
“Korban bisa datang langsung ke kantor, kemudian dilakukan asesmen dan penanganan kasus. Jika kasus tergolong berat, akan dilakukan pendampingan hukum melalui Banhum kami. Selain itu, korban juga mendapat konseling psikologis tanpa biaya,” jelasnya.
Layanan ini tidak hanya mencakup pendampingan hukum dan konseling, tapi juga ditujukan untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan menyeluruh dan rasa aman
Artikel Asli baca di rri.co.id
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya
