deadlinenews.co/, SAMARINDA – Sebanyak 710 botol minuman keras ilegal berhasil diamankan Satpol PP Samarinda dalam operasi penertiban di Jalan Cipto Mangunkusumo, Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir. Razia ini menindak warung kelontong yang berulang kali menjual miras ilegal tanpa izin resmi.
Dilansir dari RRI Kaltim, operasi penertiban dilakukan Satpol PP Kota Samarinda pada Selasa (15/9/2025) dengan menyasar sebuah warung kelontong yang sudah berulang kali melanggar aturan. Dari lokasi, petugas menyita 710 botol minuman keras berbagai merek.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa warung tersebut bukan kali pertama kedapatan menjual miras tanpa izin. Bahkan, pemiliknya pernah disidangkan, tetapi tetap mengulangi perbuatannya.
“Ini sudah berkali-kali kami lakukan. Bahkan toko kelontong ini pernah disidangkan, tapi masih tetap menjual. Kali ini kembali kita amankan 710 botol minuman keras bercampur berbagai merek,” ujar Anis.
Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan bersama tim Satpol PP dan pihak kecamatan. Berdasarkan hasil pengintaian, warung tersebut tetap menjual minuman beralkohol meski tidak memajang barang di etalase.
“Warung ini memang sudah langganan kita sasar karena sering melanggar. Kami sudah pasang spion, sudah intai dulu, baru kemudian ditindak,” tambah Anis.
Seluruh barang bukti kini diamankan di gudang penyimpanan Satpol PP. Rencananya kasus ini akan disidangkan pada Kamis (18/9/2025) untuk menentukan putusan, apakah barang bukti disita, dikembalikan, atau pemilik dikenai sanksi berupa denda hingga kurungan.
Anis menegaskan, peredaran minuman keras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Sesuai Peraturan Daerah Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Nomor 4 Tahun 2025, pasal 19 dan 20, penjualan miras di warung tanpa izin resmi dilarang keras.
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya