deadlinenews.co/, SAMARINDA – Setelah memeriksa perizinan usaha, tim Satpol PP Samarinda melanjutkan inspeksi mendadak ke sejumlah kafe dan tempat hiburan pada Sabtu malam, 14 Februari 2026. Operasi lanjutan ini difokuskan pada penertiban miras Samarinda, khususnya peredaran minuman keras ilegal dan miras oplosan yang kerap dikonsumsi di lokasi usaha hiburan malam.
Dilansir dari RRI Samarinda, dalam penertiban miras Samarinda tersebut petugas menemukan delapan botol minuman keras serta empat teko miras oplosan di salah satu lokasi. Di area bermain biliar, petugas juga mendapati botol kosong bekas minuman keras serta dua botol soju yang diduga baru dikonsumsi di tempat. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik konsumsi miras di area usaha meski tidak dijual langsung oleh pengelola.
Modus yang ditemukan menunjukkan minuman keras dibeli dari luar, lalu diracik dan diminum di dalam area usaha. Praktik ini tetap dikategorikan sebagai pelanggaran distribusi dan konsumsi miras tanpa izin. Dalam rangka penertiban miras Samarinda, seluruh barang bukti minuman campuran diamankan dan dibawa ke markas komando untuk proses lebih lanjut.
Petugas juga sempat mendapati seorang pengunjung yang baru membeli minuman dari luar dan hendak masuk ke lokasi. Yang bersangkutan melarikan diri saat melihat kedatangan petugas. Barang bukti yang ditinggalkan kemudian diamankan sebagai bagian dari penegakan aturan. Satpol PP Samarinda menilai praktik menyediakan ruang konsumsi miras tetap melanggar ketentuan meski minuman dibeli di luar area usaha.
“Kalau sesuai regulasi, semuanya dilarang. Kami bekerja berdasarkan aturan, bukan perasaan. Kalau pakai hati mungkin kasihan, tetapi sebagai petugas harus tegas,” ucapnya.
Satpol PP Samarinda memberikan peringatan kepada pemilik usaha agar tidak menyediakan atau memfasilitasi konsumsi miras ilegal di lokasi. Aparat menegaskan penertiban miras Samarinda akan terus ditingkatkan, dan jika pelanggaran serupa terulang hingga tiga kali, kasus dapat diproses ke persidangan tindak pidana ringan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tegas ini diharapkan menekan peredaran miras ilegal dan menjaga ketertiban umum di Samarinda.