Satpol PP Samarinda Periksa Perizinan Cafe, Pemilik Usaha Klarifikasi

deadlinenews.co/, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak pada Sabtu malam, 14 Februari 2026, sebagai langkah penegakan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum. Operasi ini menyasar tempat hiburan malam yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan perizinan. Kegiatan penertiban tersebut menjadi bagian dari rutinitas pengawasan Satpol PP Samarinda terhadap aktivitas usaha yang beroperasi hingga larut malam.

Dilansir dari RRI Samarinda, tim bergerak sekitar pukul 22.00 WITA dan mendatangi Cafe Pesona di Jalan Pelita 3. Petugas melakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut atas dugaan alih fungsi izin usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang dikantongi pengelola. Dalam sidak tempat hiburan malam ini, Satpol PP Samarinda juga melibatkan perangkat daerah teknis agar penjelasan regulasi dapat disampaikan langsung di lokasi.

“Ada syarat tertentu, dan mungkin sekitar hari Rabu saya ke kantor Satpol PP untuk berbicara secara intens. Kendalanya sebenarnya dari sistem OSS perpindahan,” ujarnya.

Pemilik Cafe Pesona, Denny Wijaya, menyebut persoalan utama berkaitan dengan kendala pada sistem perizinan berbasis OSS. Ia berkomitmen hadir memenuhi panggilan Satpol PP Samarinda untuk membahas legalitas usaha secara menyeluruh. Menurutnya, proses penyesuaian izin di OSS kerap menemui hambatan teknis yang memperlambat pembaruan dokumen usaha, meski pihaknya berniat patuh pada aturan.

“Saya taat mengikuti aturan. Kita membuka usaha bukan untuk macam-macam, tetapi untuk memenuhi kebutuhan hidup,” katanya.

Ia juga mendorong adanya pendampingan yang lebih jelas dari pemerintah kepada pelaku usaha, terutama dalam proses peralihan atau penyesuaian izin pada OSS. Denny menilai sistem digital seharusnya memudahkan pengurusan perizinan, bukan menambah kerumitan administrasi. Dalam konteks sidak tempat hiburan malam ini, ia berharap ada ruang dialog agar pelaku usaha memahami kewajiban yang harus dipenuhi.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan sidak dilakukan bersama perangkat daerah teknis untuk memastikan penegakan perda berjalan seiring dengan edukasi regulasi. Ia menyampaikan bahwa pada pemeriksaan tersebut pihak kafe belum dapat menunjukkan legalitas izin usaha angkringan sebagaimana dimaksud. Satpol PP Samarinda kemudian menjadwalkan pemanggilan pemilik usaha untuk klarifikasi dan pengurusan dokumen sesuai ketentuan. Langkah ini diharapkan mendorong kepatuhan perizinan usaha sehingga kegiatan kafe hiburan malam dapat beroperasi sesuai regulasi yang berlaku.

“Kesepakatannya, pemilik usaha kami panggil datang ke kantor hari Rabu untuk menjelaskan dan mengurus sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Anis.

 


Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp deadlinenews.co/

Gabung

Exit mobile version