deadlinenews.co/, SAMARINDA – Melalui Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pertanahan dan Tata Ruang se-Kaltim Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyoroti sejumlah persoalan agraria yang masih berlarut di Kalimantan Timur (Kaltim). Kegiatan ini berlangsung di Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (24/10/2025).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan perusahaan dan mempercepat penyelesaian konflik lahan di daerah. “Masih banyak pengusaha di Kaltim yang tidak taat terhadap penyerahan plasma. Ini akan kami tindak,” tegas Nusron Wahid.
Lebih lanjut, Nusron menekankan bahwa pemerintah tak akan ragu mencabut Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan yang melanggar aturan. Langkah tegas ini termasuk terhadap perusahaan yang membuka kebun sawit di kawasan hutan atau mengambil lahan plasma di luar wilayah HGU.
“Perpanjangan tidak akan kami kasih kalau mereka belum memenuhi kewajiban menyalurkan 20 persen lahan plasma kepada petani lokal,” imbuhnya.
Kementerian juga akan menginventarisasi ulang HGU yang telah habis masa berlakunya untuk memastikan distribusi lahan lebih adil. Prinsip keadilan sosial harus menjadi landasan utama dalam kebijakan pertanahan.
Dalam Rakorda juga membahas tumpang tindih lahan antara Barang Milik Negara (BMN), pemerintah daerah, BUMN, TNI/Polri, dan masyarakat.
Menurut Nusron, penyelesaian konflik agraria tidak cukup dengan pendekatan hukum semata. “Rakyat tidak boleh dirugikan, tetapi negara harus tetap mencatatkan. Kalau berbicara terkait hukum hasilnya cuma kalah-menang dan salah-benar. Jadi, kita masih mencari solusi yang berbasis kemanusiaan,” ungkapnya.
Dari hasil evaluasi, terdapat 689 kasus sengketa tanah di Kaltim, di mana sekitar 48 persen atau 300 kasus sudah terselesaikan. Sisanya masih dalam proses penyelesaian yang membutuhkan verifikasi mendalam. “Target penyelesaian tidak bisa dipaksakan. Yang penting clean and clear, supaya tidak memicu gejolak di masyarakat,” jelasnya.
Dia juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan adat dalam pengakuan tanah ulayat. Banyak klaim tanah adat yang tidak disertai bukti kelembagaan adat yang sah. “Biasanya problem tanah ulayat itu adalah kepastian kelembagaannya, banyak yang hanya mengklaim, tapi tidak bisa menunjukkan struktur adatnya. Di Kaltim, kami ingin kelembagaan adat itu harus jelas,” ucapnya.
Nusron mengingatkan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mempercepat program reforma agraria dan sertifikasi tanah. Menurutnya, isu pertanahan tidak bisa diselesaikan secara parsial karena melibatkan banyak kepentingan.
Tahun ini, pemerintah mencatat penambahan sekitar dua ribu hektare tanah ulayat yang telah disertifikasi. Sementara itu, tanah-tanah terlantar akan diarahkan untuk dua prioritas: redistribusi kepada masyarakat dan pemanfaatan bagi program nasional seperti ketahanan pangan, pencetakan sawah, serta pengembangan singkong untuk bahan baku etanol.
“Semua merasa butuh tanah, bahkan manusia pun pada akhirnya butuh tanah ketika meninggal.Masalah tanah ini lintas vertikal dan horizontal.,” pungkasnya. (msd)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya