Sidang Gugatan Rp280 Miliar, Kuasa Hukum Gubernur Kaltim Absen di PN Samarinda

deadlinenews.co/, SAMARINDA – Sidang perdana gugatan warga terhadap Gubernur Kalimantan Timur terkait penghapusan piutang PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp280 miliar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (10/9/2025). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Gubernur Kaltim selaku tergugat utama tidak hadir, sehingga menuai sorotan.

Dilansir dari Antara Kaltim, kuasa hukum warga Kaltim, Faisal, menyayangkan ketidakhadiran kuasa hukum gubernur dalam agenda sidang perdana tersebut. Menurutnya, kehadiran pihak tergugat I sangat penting karena gubernur merupakan pihak yang mengeluarkan Surat Keputusan penghapusan piutang.

“Kami menyesalkan kuasa hukum Gubernur Kaltim tidak hadir dalam sidang tersebut,” ujar Faisal di Samarinda, Rabu.

Ia menjelaskan, gugatan ini diajukan agar gubernur menjalankan kewenangannya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembayaran utang PT KPC. Dana itu, kata Faisal, bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur di Kalimantan Timur.

“Saat ini Kaltim membutuhkan anggaran besar untuk membangun infrastruktur jalan. Jika PT KPC membayar utangnya, maka dapat digunakan untuk kepentingan itu,” tegas Faisal yang didampingi dua rekannya, Achyar Rasyidi dan Muhajir.

Penghapusan piutang yang dipersoalkan itu merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Nomor 900/K.800/2015 tertanggal 23 Desember 2015 mengenai kompensasi divestasi PT KPC.

Dalam persidangan perdana, kuasa hukum warga Kaltim dan kuasa hukum PT KPC sebagai tergugat II hadir. Sementara, kuasa hukum gubernur (tergugat I) dan kuasa hukum PT Bumi Resources Tbk (tergugat III) tidak menghadiri sidang.

Hakim Ketua, Agung Prasetyo, kemudian memeriksa kelengkapan surat kuasa pihak tergugat II yang hadir. Sidang dijadwalkan kembali pada 2 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak.

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

Exit mobile version