Dua Petinggi Perusahaan di Kaltim Terjerat Kasus Pengemplangan Pajak Rp452 Juta

deadlinenews.co/, SAMARINDA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara resmi melimpahkan dua tersangka kasus pengemplang pajak ke Kejaksaan Negeri Balikpapan sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur pidana perpajakan.

Dilansir dari Antara Kaltim, dua tersangka berinisial GN dan TP diduga kuat terlibat praktik pengemplang pajak yang menyebabkan kerugian negara dari sektor perpajakan sedikitnya mencapai Rp452 juta. Keduanya diketahui merupakan petinggi di PT APPN, masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama dan Komisaris.

“Akibat perbuatan kedua tersangka berinisial GN dan TP, negara diduga mengalami kerugian dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp452 juta,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara Teddy Heriyanto.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara setelah melalui koordinasi intensif dengan Polda Kalimantan Timur. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mengusut tuntas jaringan pengemplang pajak yang beroperasi secara sistematis.

Dalam penyidikan terungkap, modus pengemplang pajak yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bahkan dalam beberapa kesempatan, SPT tetap disampaikan namun dengan data yang tidak benar dan menyesatkan.

Aksi pengemplang pajak tersebut diduga berlangsung secara berkelanjutan sejak Januari 2019 hingga Desember 2020. Selama periode itu, PT APPN tercatat melakukan transaksi penyerahan tandan buah segar (TBS) serta jasa angkutan material batu belah.

Namun, kewajiban perpajakan dari transaksi tersebut tidak dilaporkan sebagaimana mestinya. Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, perusahaan tetap memungut PPN dari lawan transaksi melalui penerbitan faktur pajak. Praktik ini menjadi ciri klasik pengemplang pajak yang merugikan negara.

Sebelum masuk ke ranah pidana, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam sebenarnya telah menempuh jalur persuasif. Berbagai upaya berupa imbauan dan konseling telah diberikan kepada wajib pajak agar memenuhi kewajibannya secara sukarela.

Sayangnya, imbauan tersebut tidak diindahkan. Beberapa masa SPT tetap tidak dilaporkan hingga akhirnya DJP melakukan pemeriksaan bukti permulaan. Dari hasil pemeriksaan itulah dugaan kuat praktik pengemplang pajak semakin menguat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pengemplang pajak terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Selain itu, mereka juga berpotensi dikenai denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali dari jumlah pajak terutang.

“Langkah ini merupakan bentuk konsistensi DJP dalam memberikan efek jera sekaligus peringatan bagi para calon pelaku kejahatan perpajakan lainnya,” kata Teddy.

 


Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp deadlinenews.co/

Gabung

Exit mobile version