deadlinenews.co/, SAMARINDA – Satuan Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis biosolar. Dalam pengungkapan tersebut, seorang sopir truk tangki berinisial A (52) diamankan pada Senin, 08 Desember 2025.
Pelaku diduga melakukan penggelapan muatan biosolar sebanyak 5.000 liter yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp102.000.000.T
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak perusahaan terkait adanya dugaan pengurangan muatan BBM saat proses distribusi pada November 2025.
Menurutnya, pelaku yang bertugas mengantarkan 10.000 liter biosolar menggunakan mobil tangki dengan nomor polisi KT 8689 RC dari Gudang Palaran menuju Sangatta, Kutai Timur, diduga melakukan pengurangan muatan selama perjalanan.
“Pada saat pemeriksaan di lokasi tujuan, Sangatta, ditemukan selisih sebanyak 1.000 liter. Setelah itu, BBM dibawa kembali ke gudang perusahaan di Palaran untuk dilakukan pengukuran ulang, dan ternyata BBM yang tersisa hanya 5.000 liter. Artinya, terdapat pengurangan total sebanyak 5.000 liter BBM,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Jatanras Polresta Samarinda, keberadaan pelaku berhasil dilacak. Pelaku kemudian diamankan pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Poros Samarinda–Sanga Sanga untuk selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Samarinda guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya. (msd)