deadlinenews.co/, TENGGARONG – Sejak pertengahan bulan September 2025, tercatat sudah 43 permohonan dispensasi nikah di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar untuk melaksanakan pernikahan di bawah umur dewasa.
”Sudah 43 orang yang mengajukan dispensasi nikah didominasi dari Kecamatan Tenggarong,” ucap Plt Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayetno, Kamis 18 September 2025.
Tahun lalu, mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama tahun ini melalui DP3A. Sebelum diterbitkan dispensasi nikah akan dilakukan konseling terlebih dahulu dengan Psikolog DP3A. ”Penyebab terbanyak ajukan dispensasi nikah, karena Hamil di Luar Pernikahan(HDP),” tegas Hero.
Angka 43 permohonan dispensasi nikah, sebut Hero, terbilang banyak. Namun, di luar sana bisa lebih banyak lagi anak dari nikah siri yang perlu melakukan pencatatan dulu di Pengadilan Agama.
Materi konseling yang disampaikan Psikolog Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terkait pernikahan, pencegahan antisipasi pernikahan usia anak, terkait dengan kesehatan reproduksi, ketenangan kejiwaan, pencegahan kematian ibu dan anak serta meminimalisir stunting.
”Selain dari itu, pencegahan penyakit dan perencanaan perkembangan anak yang lebih matang dengan harapan masa depan lebih cerah,” pungkasnya.
Hakim PA Tenggarong Abdul Hamid membeberkan data kasus permohonan perceraian dari tingkatan umur. Terbanyak umur 21-30 tahun dengan 557 permohonan, umur 31-40 tahun sebanyak 469 permohonan. Umur 41-50 tahun sebanyak 254 permohonan. ”Sedangkan umur 51-60 tahun sebanyak 86 permohonan, dan umur dibawah 20 tahun sebanyak 28 permohonan,” jelasnya.(Andri)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya




