Kadisperindag Tegaskan Tak Akan Ada Pemutihan Tunggakan Retribusi Pasar

deadlinenews.co/, TENGGARONG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar menegaskan tidak ada kebijakan penghapusan utang retribusi pedagang pasar di lima Unit Pengelolaan Pasar (UPP). Hanya penundaan pembayaran saja.

“Tidak bisa, agak berat jika dihapuskan tunggakan tersebut,” ucap Plt. Kadisperindag Kukar, Sayid Fathullah, Rabu 13 Agustus 2025, di halaman Pendopo Bupati Kukar.

Tunggakan retribusi mencapai Rp 12 miliar. Tersebar di lima UPP yaitu, Sangasanga, Samboja, Loa Kulu, Mangkurawang dan Tangga Arung. “Tunggakan terbesar ada di dua pasar Kecamatan Tenggarong. Maklum, kedua pasar tersebut banyak pedagangnya,” jelasnya.

Fathullah menambahkan, dinasnya belum memberi tenggat kepada pedagang pasar. Pihaknya akan membentuk tim internal yang akan mengkaji persoalan tersebut. “Kita tunggu hasil kajian dari tim kami,” ujarnya.

Tunggakan retribusi pedagang pasar tak bisa diputihkan karena lembaganya dituntut untuk mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) dari sektor pengelolaan pasar. “Kami terbilang sukses kumpulkan PAD. Melampaui target. Target tahun ini, kisaran Rp 800 juta sudah terpenuhi di semester pertama. Tahun ini, PAD Disperindag bisa tembus Rp 1 miliar lebih,” jelasnya.

Terkait keluhan pedagang pasar soal besaran retribusi yang disebut terlalu mahal, Fathullah memastikan sudah ada regulasi yang melandasinya. “Sudah ada Perda Kukar yang mengatur tentang retribusi pedagang pasar, itu yang dipakai dalam penentuan tarif retribusi,” pungkasnya.(Andri)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya