Tambang Ilegal IKN Terbongkar: Polisi Tetapkan 5 Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp80 Miliar

deadlinenews.co/, TENGGARONG – Kasus tambang ilegal IKN kembali mencuat setelah aparat gabungan menemukan jaringan penambangan ilegal yang merusak kawasan konservasi di Kutai Kartanegara. Pengungkapan besar-besaran ini menegaskan komitmen negara dalam menindak tegas seluruh aktivitas tambang ilegal IKN yang mengancam lingkungan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Dilansir dari RRI Kaltim, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Polda Kaltim, dan Kodam VI/Mulawarman berhasil membongkar operasi tambang ilegal IKN di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menyebut kegiatan ini menyebabkan kerusakan hutan mencapai 300 hektare dengan kerugian negara ditaksir Rp80 miliar. Untuk memulihkan kawasan terdampak tambang ilegal IKN, dibutuhkan biaya rehabilitasi hingga Rp1,1 triliun.

Menurut Irhamni, jaringan tambang ilegal IKN tersebut beroperasi dengan memalsukan dokumen izin usaha pertambangan (IUP). Batu bara hasil tambang liar itu kemudian dikemas seolah berasal dari perusahaan resmi dan dikirim ke Surabaya menggunakan ribuan kontainer.
“Modus operandinya adalah melakukan penambangan di dalam kawasan hutan raya Bukit Soeharto. Akan tetapi itu dibungkus ataupun dikemas seolah-olah berasal dari tambang yang legal yang ada di seputar kawasan tersebut,” kata Brigjen Irhamni di lokasi, Sabtu (8/11/2025).

Dalam penyidikan, petugas menyita 214 kontainer berisi 6.000 ton batu bara serta dokumen transaksi dan rekening keuangan terkait tambang ilegal IKN. Sebanyak lima tersangka telah ditetapkan, dua di antaranya sudah menjalani persidangan. Tersangka utama berinisial M berperan sebagai pemodal sekaligus penjual batu bara melalui CV. WU dan CV. BM, dua perusahaan yang diduga menjadi kedok aktivitas tambang ilegal IKN.
“Tersangka yang sudah kami tetapkan ada lima orang. Dua tersangka sudah proses persidangan, yang tiga sedang proses untuk penelitian berkas perkara di kejaksaan,” ujarnya.

Para pelaku tambang ilegal IKN dijerat Pasal 161 dan Pasal 159 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Polri juga menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta kemungkinan keterlibatan pemegang IUP lain dalam rantai tambang ilegal IKN.
“IKN adalah marwah negara. Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tambang ilegal demi menjaga sumber daya alam dan kelestarian lingkungan,” tegas Brigjen Irhamni.

Deputi Lingkungan Hidup dan SDA OIKN, Myrna Asnawati Safitri, mengapresiasi sinergi antara Polri, TNI, dan OIKN dalam pemberantasan tambang ilegal IKN. Ia menegaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto sudah berlangsung lama, bahkan sebelum penetapan wilayah tersebut sebagai bagian dari IKN.
“Kami menegaskan, penindakan ini bukan pengalihan isu seperti yang diberitakan sebagian media asing. Ini adalah langkah terencana dan terukur untuk menertibkan seluruh aktivitas ilegal di kawasan IKN,” tegasnya.

OIKN sejak 2023 membentuk Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal untuk memperkuat pengawasan terhadap tambang ilegal IKN. Satgas tersebut mencatat 13.000 hektare lahan terdampak aktivitas ilegal dan mendirikan 10 pos pemantau di kawasan inti IKN. Upaya ini dinilai penting untuk menekan potensi munculnya jaringan tambang ilegal IKN yang baru.

“Kami ingin menjaga marwah IKN sekaligus marwah Kalimantan Timur, agar kawasan konservasi Bukit Soeharto benar-benar kembali pada fungsinya,” ujar Myrna. Ia berharap tindakan tegas terhadap tambang ilegal IKN dapat memberikan efek jera dan mendorong percepatan pemulihan lingkungan.

 


Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp deadlinenews.co/

Gabung

Exit mobile version